Buntut Sita Uang dan 74 Kg Emas, Eks Jampidsus Gugat Polri ke Pengadilan
![]() |
| Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. |
JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah merespons jeratan hukum yang menimpanya dengan mengajukan mekanisme praperadilan ke pengadilan. Gugatan ini menargetkan pengujian atas keabsahan penetapan tersangka, pencekalan, proses penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengajuan praperadilan ini didasari oleh analisis tim pembela yang menemukan rentetan kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur hukum acara oleh tim penyidik Polri di tahap awal penanganan perkara.
"Klien kami telah memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, yaitu pengajuan praperadilan," jelas Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Anggota kuasa hukum, Muhammad Farizi memaparkan bahwa substansi gugatan dikelompokkan dalam dua klaster. Klaster pertama menyoal keabsahan status tersangka TPPU. Pihaknya mendesak transparansi penyidik karena tidak adanya kejelasan mengenai pokok perkara pencucian uang tersebut, sekaligus memprotes jeratan ganda.
"Kami mempersoalkan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama," sambungnya.
Klaster kedua secara khusus menggugat Polri sebagai termohon tunggal terkait sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan aset di pusaran perkara ASABRI. Anggota kuasa hukum, Firman Wijaya menimpali bahwa klaster ini juga memperkarakan legalitas pelimpahan kasus dari penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung, yang dipandang sarat kekeliruan prosedural.
Diketahui, penetapan tersangka Febrie atas dugaan suap, pemerasan, atau gratifikasi penanganan kasus ASABRI diumumkan, Sabtu (11/7/2026). Menyusul hal tersebut, penyidik gabungan melimpahkan perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung. Bukti tersebut meliputi ratusan miliar Rupiah uang tunai dan emas 74 kg yang diamankan saat penggeledahan rumah Febrie, Rabu (8/7/2026).
Tim khusus Kejaksaan Agung kemudian merilis sprindik pencucian uang dan menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU, Senin (20/7/2026), tanpa menguraikan pokok perkara asalnya. Di luar kasus ini, Febrie masih bersaksi untuk perkara PLTU Batubara dan Krakatau Steel. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Merah Putih KPK sejak Jumat (24/7/2026).***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta |













