FAKTA Beri Tenggat 15 Hari untuk Penerbitan PP Cukai MBDK
![]() |
| Aksi unjuk rasa FAKTA Indonesia di depan Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. |
Jum'at, 07 Agustus 2026 16:17 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia bersama para penggugat dan warga Kampung Sehat mendesak pemerintah segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Mereka memberikan tenggat waktu 15 hari kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, sebelum membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026). Dalam aksi tersebut, FAKTA Indonesia menyerahkan surat keberatan kepada Kementerian Keuangan. Surat dengan substansi serupa juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk merampungkan proses penerbitan PP Cukai MBDK.
"Kami menunggu 15 hari ini. Kalau dalam 15 hari tidak ada tindak lanjut, kami akan memasukkan gugatan ke PTUN Jakarta dan akan dikawal teman-teman Kampung Sehat di masing-masing wilayah," kata Ari usai aksi.
Menurut Ari, pemerintah sudah terlalu lama menunda kebijakan tersebut. Ia menilai janji penerbitan PP Cukai MBDK yang telah bergulir selama bertahun-tahun belum juga terealisasi.
"Kalau 15 hari ini Menteri tidak sanggup mempersiapkan pengesahan PP Cukai MBDK, kami tidak ada tawar-menawar lagi karena sudah bosan dijanjikan. Dari dirancang sejak 2016, dijanjikan lagi, termasuk akan diterbitkan pada semester kedua, sampai sekarang juga belum ada," ujarnya.
Ari menjelaskan aksi tersebut diikuti perwakilan warga dari berbagai wilayah, seperti Cililitan, Halim, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Menurutnya, dukungan masyarakat muncul karena konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan telah meluas hingga ke lingkungan permukiman.
"MBDK sekarang sudah masuk ke lini-lini kampung. Kami ingin membangun penyadaran masyarakat agar konsumsi minuman manis bisa dikendalikan. Kalau tidak ada kebijakan cukai, upaya itu akan sulit," tegasnya.
Ari menyebut, rencana penerapan cukai MBDK telah bergulir sejak 2016. Kebijakan tersebut bahkan telah masuk dalam target penerimaan negara di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2022 hingga 2026.
Selain itu, Rancangan PP tentang Cukai MBDK telah masuk Program Penyusunan Peraturan Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Namun, hingga kini regulasi tersebut disebut telah mengalami penundaan sebanyak tiga kali tanpa kepastian.
Sebagai upaya awal, para penggugat melalui FAKTA Indonesia mengaku telah mengirimkan Somasi I kepada Presiden dan Menteri Keuangan pada 29 Januari 2026, disusul Somasi II pada 10 Februari 2026. Namun, kedua surat tersebut diklaim belum memperoleh tanggapan maupun tindak lanjut dari pemerintah.
Ari menilai, penundaan kebijakan cukai MBDK terjadi di tengah meningkatnya penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 47,5 persen penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali setiap hari. Sementara itu, data International Diabetes Federation (IDF) 2024 mencatat Indonesia menjadi negara dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbesar kelima di dunia, mencapai 20,4 juta jiwa.
Selain itu, prevalensi obesitas di Indonesia meningkat dari 10,3 persen pada 2007 menjadi 23,4 persen pada 2023. FAKTA juga mengutip data Kementerian Kesehatan dari program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode Februari 2025 hingga Februari 2026 yang menunjukkan seluruh 8.103.900 siswa kelas VII SMP hingga kelas XII SMA yang diperiksa mengalami gigi berlubang.
Dalam aksinya, FAKTA Indonesia menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni meminta Menteri Keuangan segera menyelesaikan dan mengajukan Rancangan PP kepada Presiden, mendesak Presiden segera menetapkan PP tentang Barang Kena Cukai berupa MBDK, meminta pemerintah menjelaskan secara transparan alasan penundaan kebijakan tersebut, serta menegaskan akan mengajukan gugatan ke PTUN apabila surat keberatan yang telah disampaikan tidak ditindaklanjuti.
"Langkah hukum yang akan ditempuh merupakan bentuk perjuangan untuk kepentingan publik, guna mendorong negara memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat, terutama generasi muda dan kelompok rentan," pungkas Ari. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Automotif |













