Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
9 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Belasan Direktur Perusahaan

Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Belasan Direktur Perusahaan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Senin, 10 Agustus 2026 15:55 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memanggil belasan petinggi perusahaan untuk diperiksa sebagai saksi Senin (10/8/2026). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 16 orang saksi secara serentak yang mayoritas merupakan direktur perusahaan swasta.

Para pimpinan korporasi tersebut diduga memiliki kaitan erat dengan alur kerja sama dan distribusi program pemerintah ini. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Pimpinan korporasi yang dimintai keterangan berasal dari PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, serta PT BMA. Selain itu, penyidik turut memanggil direktur dari PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS. Tim Jampidsus juga menggali informasi dari tenaga ahli Badan Gizi Nasional (BGN), mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan perwakilan yayasan.

Langkah ini mengindikasikan pengembangan perkara tidak hanya berkutat pada pengambil kebijakan, melainkan meluas ke arah dugaan keterlibatan pihak swasta terkait pengaturan proyek dan potensi penggelembungan dana. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 80 saksi.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dari unsur BGN dan swasta dengan indikasi suap penentuan lokasi SPPG serta mark-up pengadaan wadah makanan. Di tengah proses ini, tersangka bernama Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan untuk menguji legalitas penyitaan barang bukti, setelah gugatan sebelumnya ditolak pengadilan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww