Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Belasan Direktur Perusahaan
![]() |
| Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. |
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memanggil belasan petinggi perusahaan untuk diperiksa sebagai saksi Senin (10/8/2026). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 16 orang saksi secara serentak yang mayoritas merupakan direktur perusahaan swasta.
Para pimpinan korporasi tersebut diduga memiliki kaitan erat dengan alur kerja sama dan distribusi program pemerintah ini. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Pimpinan korporasi yang dimintai keterangan berasal dari PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, serta PT BMA. Selain itu, penyidik turut memanggil direktur dari PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS. Tim Jampidsus juga menggali informasi dari tenaga ahli Badan Gizi Nasional (BGN), mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan perwakilan yayasan.
Langkah ini mengindikasikan pengembangan perkara tidak hanya berkutat pada pengambil kebijakan, melainkan meluas ke arah dugaan keterlibatan pihak swasta terkait pengaturan proyek dan potensi penggelembungan dana. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 80 saksi.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dari unsur BGN dan swasta dengan indikasi suap penentuan lokasi SPPG serta mark-up pengadaan wadah makanan. Di tengah proses ini, tersangka bernama Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan untuk menguji legalitas penyitaan barang bukti, setelah gugatan sebelumnya ditolak pengadilan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













