Diduga Lalai, Pembalap Insiden Drag Race Kotamobagu Terancam Status Tersangka
![]() |
| Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie membesuk korban musibah kecelakaan pada event Kejurda Open Turnamen Tidar Drag Race 2026. |
JAKARTA - Insiden hilangnya kendali sebuah mobil Honda Jazz dalam ajang drag race di Kota Kotamobagu berujung pada investigasi mendalam oleh pihak kepolisian. Kecelakaan maut yang menewaskan delapan penonton tersebut kini diambil alih oleh Polda Sulawesi Utara guna memastikan proses hukum berjalan lancar.
Selain korban meninggal, peristiwa ini turut mencatatkan sembilan korban luka, dengan rincian delapan orang mengalami luka berat. Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Proses hukum tetap berjalan. Penegakan hukum akan kami laksanakan secara terbuka dan akuntabel," jelas Roycke di Kotamobagu, Senin (10/8/2026).
Evaluasi Prosedur Keamanan Penyelenggara
Fokus penyelidikan tidak hanya berhenti pada pengemudi kendaraan, tetapi juga meluas pada aspek tata kelola penyelenggaraan acara. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara untuk memverifikasi apakah standar keselamatan kegiatan sudah mematuhi aturan yang berlaku.
Langkah ini diambil menyusul laporan warga yang menyebutkan bahwa area penonton dan lintasan balap hanya dipisahkan oleh seutas tali plastik, sebuah kondisi yang dinilai sangat rentan memicu fatalitas saat terjadi kecelakaan.
Pemeriksaan Saksi dan Potensi Tersangka
Hingga saat ini, penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pengemudi mobil yang diketahui bernama Tian Ngantung menjadi salah satu pihak yang diperiksa intensif dan berpeluang besar menghadapi jerat hukum pidana.
"Tim saat ini sedang melakukan proses penyelidikan mendalam. Sudah ada sekitar lima orang diperiksa, termasuk pengemudi mobil. Pengemudi tentu berpotensi kuat menjadi tersangka karena unsur kealpaan atau kelalaian," paparnya.
Kapolda menjamin transparansi dalam setiap tahapan hukum. Pihaknya berpegang teguh pada prinsip keadilan dalam menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
"Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jika ada perbuatan melawan hukum, pasti ditegakkan," pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompastv.com |
| Kategori | : | Olympic, Sulawesi Utara |













