RUU Perampasan Aset Rawan Disalahgunakan, DPR Didesak Buat Regulasi Ketat
![]() |
| Tokoh pers nasional, Bambang Harymurti, saat memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Selasa (11/8/2026). (Foto: YouTube/ TVR Parlemen) |
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus memicu diskursus di ruang publik. Tokoh pers nasional Bambang Harymurti hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Selasa (11/8/2026), untuk memaparkan sejumlah catatan penting terkait beleid tersebut.
Di hadapan para legislator, Bambang menyatakan dukungannya terhadap upaya negara memiskinkan para koruptor. Kendati demikian, ia mengingatkan besarnya risiko penyalahgunaan wewenang apabila undang-undang tersebut disahkan tanpa instrumen pengaman yang memadai.
"RUU ini akan memberikan kewenangan yang luar biasa besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Karena itu, RUU ini juga harus memiliki perlindungan yang luar biasa kuat terhadap upaya penyalahgunaan kekuasaan," ungkapnya.
Pentingnya Uji Kritis Pasal
Mengusung materi bertajuk Melindungi Aset Rakyat dan Pemulihannya, Bambang mendorong anggota dewan untuk menguji setiap rumusan pasal dengan sudut pandang terburuk. Ia menyebut pendekatan ini sebagai uji "Pemerintahan yang Buruk".
Pendekatan tersebut menuntut pembuat undang-undang untuk mempertimbangkan apakah suatu aturan tetap aman apabila instrumen penegakan hukum dikuasai oleh pihak yang bermasalah.
"Jika jawabannya tidak, ketentuan tersebut membutuhkan pengamanan tambahan. Undang-undang yang baik dirancang bukan hanya untuk pemerintahan yang baik, tapi untuk membatasi pemerintahan yang buruk," urainya.
Merumuskan Pengamanan Hukum
Agar niat pemberantasan korupsi tidak melenceng menjadi alat tebang pilih atau pembungkaman politik, Bambang memaparkan 10 rekomendasi pagar pelindung yang dinilai krusial:
- Kepastian Peradilan: Proses perampasan aset mutlak memerlukan keputusan pengadilan yang independen tanpa intervensi penyidik.
- Tanggung Jawab Pembuktian: Beban pembuktian berada di pundak negara, bukan pemilik harta.
- Objektivitas Kekayaan: Perolehan kekayaan yang sah seperti warisan atau hibah harus dilindungi dari asumsi sepihak.
- Perlindungan Pihak Ketiga: Kerabat, pasangan, atau pekerja yang beritikad baik tidak boleh ikut diseret dalam sanksi aset.
- Lembaga Pengelola Khusus: Pengelolaan aset sitaan harus ditangani badan independen agar tidak mengalami kerusakan nilai.
- Sanksi Salah Prosedur: Negara wajib memberikan kompensasi dan restitusi jika terjadi kesalahan dalam perampasan harta warga.
Refleksi Penanganan Aset di Italia
Dalam paparannya, Bambang turut membagikan contoh praktik penegakan hukum di Italia dalam menyita harta jaringan kriminal terorganisasi. Aset-aset yang disita dialihfungsikan secara transparan untuk mendukung kegiatan sosial masyarakat.
"Kekayaan rakyat yang dicuri, dikembalikan kepada masyarakat," jelasnya.
Sebagai pengingat bagi para perumus kebijakan, ia menutup paparannya dengan mengutip ungkapan klasik.
"The road to hell is paved with good intentions," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













