Pemprov DKI Perkuat Perlindungan 4.000 Pekerja Pemilah Sampah di Bantargebang
![]() |
| Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan. (Ist). |
Selasa, 11 Agustus 2026 16:53 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat transformasi pengelolaan sampah dari pola angkut dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi ribuan pekerja informal di sektor persampahan.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Pram menyambut baik sinergi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial dalam menghadirkan paradigma baru bagi pekerja jasa lingkungan, termasuk pekerja informal sektor persampahan.
"Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang," kata Pram dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (11/8/2026).
Menurut Pram, sebagai kota global yang menjadi perhatian dunia, Jakarta harus memiliki sistem pengelolaan lingkungan dan persampahan yang semakin baik. Karena itu, Pemprov DKI mengubah pola pengelolaan sampah melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
"Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah," ujar Pram.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan membangun sistem persampahan yang lebih berkelanjutan.
Pemprov DKI menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100 persen pada 2028. Sejumlah fasilitas pengolahan sampah terus dikembangkan di Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan, termasuk fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF).
"Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang," ucap Pram.
Upaya pengurangan sampah juga didorong dari tingkat masyarakat. Hingga awal Agustus 2026, persentase pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.
Dari sisi infrastruktur, Pemprov DKI memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, 2.247 unit bank sampah, serta 31 TPS 3R yang terus dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah. Sejumlah fasilitas tersebut mampu menghasilkan produk olahan dengan kapasitas sekitar 100-150 ton per hari.
Pemprov DKI juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk pembuangan sampah secara ilegal oleh pelaku usaha.
"Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya. Bahkan kami sudah memberikan hukuman administratif, masing-masing pelaku didenda Rp5 juta. Kalau masih mengulangi, kami akan tutup usahanya," tegas Pramono.
Di tengah transformasi tersebut, perlindungan sosial bagi pekerja informal persampahan menjadi salah satu perhatian Pemprov DKI. Sejak 2017, Pemprov DKI telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang melalui pengalokasian anggaran untuk pembayaran iuran.
Pram mengatakan, pada 2026 Pemprov DKI mengalokasikan sekitar Rp806 juta untuk pembayaran iuran perlindungan tersebut.
"Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama," ujarnya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat dapat memastikan seluruh pekerja sektor informal persampahan memperoleh perlindungan sosial yang layak.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh pekerja Indonesia memperoleh jaminan sosial, baik di sektor formal maupun informal.
Perlindungan tersebut mencakup aspek keselamatan kerja hingga jaminan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial," ungkap Yassierli.
Menurut Yassierli, pemerintah juga terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja lainnya, termasuk pekerja disabilitas dan pengemudi ojek daring.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah Jakarta dalam mentransformasi pengelolaan sampah. Menurut dia, Jakarta memiliki peluang besar menjadi contoh pengelolaan sampah perkotaan yang terintegrasi.
Jumhur menargetkan persoalan persampahan Jakarta dapat dikelola secara menyeluruh paling lambat pada 2028 melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mendorong produsen bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari produknya.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga membuka lapangan kerja baru melalui pengembangan green jobs dan ekonomi sirkular.
"Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain," pungkas Jumhur. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













