Terima Upah Ratusan Juta, Tersangka Narkoba Kopilot MAS Diperiksa Polisi Malaysia
![]() |
| Seorang oknum pilot maskapai asal Malaysia bernama Mohd Saudi bin Othman saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan membawa dua koper yang salah satunya berisi narkoba. (Foto: Dok. Humas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta) |
JAKARTA - Tersangka penyelundupan narkoba seberat 26 kilogram, Mohd Saufi bin Othman (39) mulai menjalani pemeriksaan oleh empat penyidik asal Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) Bukit Aman, Malaysia, di Jakarta. Pemeriksaan terhadap kopilot maskapai Malaysia Airlines tersebut merupakan wujud kolaborasi penegakan hukum lintas negara guna membongkar sindikat internasional.
Berdasarkan publikasi media The Straits Times, Rabu (12/8/2026), Direktur NCID Bukit Aman, Hussein Omar Khan menerangkan bahwa kedatangan timnya difokuskan untuk mengumpulkan rincian fakta. Data dari proses interogasi tersangka di Jakarta akan disandingkan dengan hasil pelacakan yang dimiliki oleh kepolisian Malaysia.
"Kami telah diberikan akses untuk menemui warga Malaysia tersebut pada tanggal 12 dan 13 Agustus untuk memeriksanya guna mendapatkan informasi lebih lanjut serta membandingkan data yang telah kami kumpulkan di sini terkait sindikat tersebut dan hal-hal lainnya," ucap Hussein.
Tujuan utama dari kunjungan tersebut adalah memastikan validitas informasi pergerakan jaringan kriminal. "Kami ingin memverifikasi beberapa hal lain yang berkaitan dengan kasus ini agar kami bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat darinya," jelasnya.
Upaya membongkar sindikat ini diakui memiliki tingkat kesulitan tinggi lantaran para pelaku menyamarkan jejak komunikasi menggunakan identitas fiktif. "Prosesnya tidak sesederhana sekadar mendapatkan nomor telepon, melacak pemiliknya, lalu segera menangkap mereka," keluh Hussein.
"Mereka menggunakan nomor identitas palsu untuk mendaftarkan nomor telepon. Ketika identitas yang digunakan palsu atau tidak akurat, melacak individu tersebut menjadi sulit," sambungnya.
Jejak perkara mencatat tersangka Saufi ditangkap oleh petugas Bea Cukai dengan muatan barang bukti ekstasi ketika berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada tanggal 28 Juli 2026. Penanganan dan penyidikan perkara tersangka kemudian dilimpahkan secara resmi ke Bareskrim Polri.
Fakta penyidikan mengungkap bahwa Saufi terbukti positif mengonsumsi tiga jenis obat terlarang. Ia pun berterus terang telah meloloskan narkoba ke Indonesia sebanyak tiga kali demi imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp218,7 juta.***













