Polemik Hukuman Mati di Iran, Prancis Bersama Puluhan Negara Beri Kecaman
![]() |
| Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi (Foto: AFP/ATTA KENARE) |
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi mengecam Prancis dan negara-negara lain karena berceramah tentang hak asasi manusia dan hukum internasional, sembari mendukung kejahatan perang Israel dan Amerika Serikat.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengumuman Kementerian Luar Negeri Prancis bahwa 32 negara, termasuk Prancis, Inggris, dan Kanada, bersama kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, mengutuk penggunaan hukuman mati di Iran.
"Negara-negara seperti Prancis harus berhenti memberi ceramah kepada dunia tentang 'hak asasi manusia' dan hukum internasional. Kemunafikan ini sangat mencolok dan memalukan," cetus diplomat senior Iran tersebut dalam sebuah unggahan di media sosial X, dilansir media Iran, Press TV, Kamis (13/8/2026).
Tanggapan Atas Dugaan Standar Ganda
Pemerintah Iran menilai kritik yang dilayangkan sejumlah negara barat tidak sejalan dengan sikap mereka terhadap berbagai konflik global yang melibatkan sekutu mereka.
"Dukungan Anda terhadap genosida Israel di Gaza -- dan agresi terhadap Iran -- telah menghancurkan landasan moral apapun yang Anda kira Anda punya," imbuh Menlu Iran itu.
Sebelumnya, dalam pernyataan bersama, Prancis dan puluhan negara lainnya menyatakan bahwa Teheran mengeksekusi mati para demonstran untuk membungkam perbedaan pendapat.
Seruan Penghentian Hukuman Mati
Pihak-pihak penandatangan, beserta kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, mengutuk dengan sekeras-kerasnya eksekusi yang sedang berlangsung terhadap para pengunjuk rasa dan penggunaan hukuman mati oleh Iran.
"Penggunaan hukuman mati untuk membungkam perbedaan pendapat, mengintimidasi masyarakat, dan menghukum individu yang menjalankan hak asasi manusianya, tidak pernah dapat dibenarkan," demikian pernyataan bersama tersebut, dilansir kantor berita AFP, Kamis (13/8/2026).
"Rakyat Iran harus bebas untuk menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tanpa rasa takut," imbuh pernyataan tersebut.
Awalnya, 26 negara menandatangani pernyataan bersama ini, namun kemudian negara-negara lain bergabung dengan deklarasi ini sehingga jumlah penandatangan menjadi 32 negara, kata Kementerian Luar Negeri Prancis kepada AFP.
Australia, Selandia Baru, Irlandia, Italia, Jerman, dan sejumlah negara Eropa lainnya termasuk di antara negara-negara yang menyerukan Iran untuk segera mengakhiri penggunaan hukuman mati dan membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Basket, DKI Jakarta |













