Telusuri Kerugian Rp35,7 Miliar di Lamongan, KPK Periksa Pejabat Abipraya
![]() |
| Tiga dari empat tersangka korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan resmi ditahan KPK, Selasa, 2 Juni 2026 (Foto: RMOL) |
JAKARTA - Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 kembali bergulir di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Otoritas penegak hukum tersebut memeriksa Dandung Pamularno selaku General Manager (GM) Unit Abipraya Properti PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai saksi pada Kamis (13/8/2026). Upaya ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp35,7 miliar.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemanggilan saksi dari pihak korporasi pelat merah tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya singkat saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Kamis (13/8/2026).
Penanganan perkara ini sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka yang kini mendekam di tahanan. Penahanan gelombang pertama dilakukan pada Selasa (2/6/2026) terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, dan General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto. Sehari berselang, Rabu (3/6/2026), KPK turut menahan Muhammad Yanuar Marzuki yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek.
Akar permasalahan bermula pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan kala itu, Fadeli menggagas pendirian gedung perkantoran baru. Lelang proyek bergulir pada 5 Mei sampai 22 Juni 2017 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp154,4 miliar. Lelang tersebut dimenangkan oleh Abipraya-Jaya Abadi KSO. Kontrak pengerjaan proyek senilai Rp151,24 miliar akhirnya diteken pada 21 Juli 2017 oleh Mokh Sukiman dan Herman Dwi Haryanto.
Namun, KPK menemukan serangkaian dugaan manipulasi di balik megagaproyek tersebut. Kongkalikong diduga kuat terjadi sejak awal saat Ahmad Abdillah diminta menjadi kontraktor pelaksana pada masa perencanaan, jauh sebelum proses lelang resmi diketuk. Pembentukan KSO pun diduga kuat hanya akal-akalan administratif. Rentetan dugaan penyimpangan tersebut terus berlanjut hingga fase pelaksanaan, pembayaran, serah terima, serta adanya dugaan penerimaan uang oleh PPK dari pihak penyedia jasa yang membuat kualitas bangunan tidak memenuhi standar kontrak.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Olympic, e-Sports, DKI Jakarta |













