Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
6
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Metropolitan
5 jam yang lalu
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Home  /  Berita  /  Nasional

Dukung Putusan MK, Menkum Sebut Laporan Penghinaan Harus dari Presiden

Dukung Putusan MK, Menkum Sebut Laporan Penghinaan Harus dari Presiden
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Jum'at, 14 Agustus 2026 18:54 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ia menyatakan dukungan penuh atas ketetapan tata kelola hukum yang mengharuskan laporan diajukan secara langsung oleh pihak yang bersangkutan, saat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Keputusan MK tersebut dinilai mempertegas substansi regulasi yang sebenarnya sudah termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Supratman menjelaskan bahwa penegasan ini penting agar implementasi kebijakan di lapangan tidak memunculkan interpretasi sepihak dari pihak lain yang mencoba mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuat laporan kepolisian.

"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," terangnya.

Pengetatan syarat pelaporan ini dinilai akan meningkatkan kepastian hukum mengenai pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat pemimpin negara. Ia menegaskan tidak ada lagi ruang untuk tafsir ganda mengenai siapa yang memiliki hak hukum atau legal standing untuk mengadukan perkara tersebut.

"Malah bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," paparnya.

Secara keseluruhan, Supratman memandang putusan MK selaras dengan landasan KUHP sebelumnya. Penegasan subjek pelapor membuat instrumen penegakan hukum menjadi jauh lebih terarah dan meminimalisasi konflik kepentingan di ruang publik.

"Saya rasa clear kok putusan MK-nya," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menyinggung dinamika legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyatakan pemerintah sepenuhnya siap membahas draf regulasi strategis tersebut bersama dewan, namun saat ini posisi pemerintah masih menunggu langkah DPR untuk mengajukannya sebagai usul inisiatif.

Komisi III DPR RI saat ini sedang menjalankan proses uji publik untuk menyerap aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Proses ini merupakan tahapan esensial sebelum DPR secara resmi merumuskan draf usulan.

"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat Komisi III kan hari ini baru mulai masuk masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik, mendengar masukan dari semua stakeholder dan kita tunggu," bebernya.

Presiden sendiri telah memberikan arahan spesifik agar pembahasan perundang-undangan krusial ini segera dikebut untuk mendukung efisiensi birokrasi dan transparansi aset negara. Kendati demikian, mekanisme parlemen mengharuskan pemerintah untuk tidak mendahului proses yang sedang berjalan di Senayan.

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu," urainya.

Pemerintah optimistis DPR akan menyelesaikan proses internalnya dalam waktu dekat. Begitu usul inisiatif resmi diketuk, pembahasan bersama dapat langsung dieksekusi.

"Kita tunggu. Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwww