Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
6
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Metropolitan
5 jam yang lalu
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Home  /  Berita  /  Badminton

Pengamat Soroti Maraknya Parkir Liar, Jakarta Berpotensi Kehilangan PAD Rp5,4 Miliar

Pengamat Soroti Maraknya Parkir Liar, Jakarta Berpotensi Kehilangan PAD Rp5,4 Miliar
Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan.
Jum'at, 14 Agustus 2026 16:47 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Parkir liar yang menggunakan badan jalan dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

‎Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menyoroti, keberadaan parkir liar di Jalan Masjid Hidayatullah, belakang Gedung Sampoerna, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Menurut dia, ruas jalan tersebut ditutup dan digunakan sebagai lokasi parkir sepeda motor.

‎
‎"Penampakan yang ada tiga baris sekitar 150 motor, tetapi tidak ada rambu parkir," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).
‎
‎Tigor menyebut lokasi tersebut berada di ujung simpang yang terhubung dengan Jalan Casablanca. Ruas jalan umum itu disebut ditutup menggunakan portal yang tidak diketahui siapa pihak yang memasangnya.
‎
‎Berdasarkan pengamatannya, aktivitas parkir liar di lokasi tersebut telah berlangsung sejak 2021. Dengan asumsi terdapat 150 satuan ruang parkir (SRP), tarif parkir Rp2.000 per jam, dan waktu aktif 10 jam per hari, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai Rp3 juta per hari.
‎
‎Jika dihitung dengan 25 hari aktif dalam sebulan, potensi pendapatan tersebut mencapai Rp75 juta per bulan atau sekitar Rp900 juta per tahun.
‎
‎Dalam kurun enam tahun, nilai potensi PAD yang hilang diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar.
‎
‎"Angkanya yang hilang sangat fantastis, setidaknya Rp5,4 miliar selama enam tahun," ujar Tigor.
‎
‎Menurut Tigor, parkir di badan jalan milik pemerintah seharusnya berada dalam penguasaan dan pengawasan Pemprov DKI Jakarta melalui UP Perparkiran Jakarta. Pendapatan dari aktivitas tersebut semestinya dikelola sebagai retribusi dan disetorkan ke kas daerah.
‎
‎Ia menilai, keberadaan parkir tanpa rambu maupun satuan ruang parkir resmi mengindikasikan aktivitas tersebut sebagai parkir liar. Kondisi itu membuat pendapatan parkir berpotensi tidak masuk ke kas daerah.
‎
‎Tigor juga menyoroti praktik serupa di sejumlah lokasi lain di Jakarta. Salah satunya parkir yang menutup akses jalan di jalur bawah atau underpass kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
‎
‎Menurut dia, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dengan menata parkir liar menjadi parkir resmi yang diatur secara hukum. Selain menertibkan penggunaan badan jalan, langkah tersebut dinilai dapat mengoptimalkan penerimaan daerah.
‎
‎"Jika parkir liar itu diatur dan diawasi pengelolaannya maka menjadi parkir resmi dan menghasilkan retribusi sebagai potensi pendapatan bagi APBD Jakarta," terangnya.
‎
‎Tigor menilai, penataan parkir juga harus diarahkan untuk memperbaiki layanan publik dan tata kelola transportasi perkotaan. Dengan pengawasan yang baik, penggunaan badan jalan untuk parkir tidak lagi mengganggu fungsi jalan sekaligus dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
‎
‎"Sudah saatnya Pemprov Jakarta mengatur dan mengawasi parkir liar menjadi parkir yang diatur secara hukum agar Jakarta tidak kehilangan pendapatan dan pengelolaan parkirnya memberi layanan publik yang baik serta membantu masalah transportasi kota Jakarta," pungkas Tigor. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Badminton, DKI Jakarta
wwwwww