Abaikan Ultimatum Negosiasi, Iran Soroti Pelanggaran AS atas Kesepakatan 17 Juni
![]() |
| Ilustrasi (net) |
TEHERAN - Republik Islam Iran menegaskan tenggat waktu 60 hari terkait negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) sudah tidak dapat diterapkan. Pihak Teheran menilai Washington telah mengkhianati nota kesepahaman yang disetujui bersama pada 17 Juni lalu.
Kebijakan Tanpa Tekanan
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei memaparkan bahwa draf kesepahaman sejak awal tidak menetapkan batas waktu absolut bagi Iran untuk mencapai mufakat. Keterangan ini disampaikannya kepada awak media, Senin (17/8/2026).
"Tidak ada ketentuan dalam nota kesepahaman yang mengacu pada 'batas waktu 60 hari', dan Republik Islam Iran tidak pernah merumuskan kebijakannya berdasarkan tekanan, ultimatum, atau batas waktu," terangnya.
Dialog Terhenti Sebelum Dimulai
Baghaei menguraikan bahwa periode 60 hari itu sebatas acuan waktu untuk membicarakan isu pencabutan sanksi dan program nuklir, dilengkapi opsi perpanjangan. Sayangnya, rencana pembicaraan itu tidak terlaksana akibat tindakan sepihak AS.
"Karena pelanggaran terang-terangan dan meluas terhadap nota kesepahaman oleh Amerika Serikat, tidak ada dialog yang dimulai hanya beberapa minggu setelah penandatanganannya," urainya.
Kondisi tersebut menjadi landasan utama bagi Teheran untuk mencabut komitmen batas waktu.
"Akibatnya, pembahasan mengenai batas waktu 60 hari sepenuhnya kehilangan relevansinya," tandasnya.
Keamanan Rute Maritim
Pada kesempatan yang sama, pemerintah Iran menyampaikan perkembangan terkait pembahasan jalur perairan regional. Saat ini, Teheran masih intens merundingkan jalur transit maritim di Selat Hormuz bersama pemerintah Oman. Baghaei menyebut penyelesaian peta rute pelayaran ini memakan waktu yang cukup panjang akibat kerentanan keamanan yang timbul dari langkah AS dan Israel, serta tingginya kompleksitas pihak yang melintasi kawasan perairan tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Basket, DKI Jakarta |













