Usut Pelepasan HPT Riau, KPK Lacak Sisa Uang Ribuan Dolar Singapura
![]() |
| Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). |
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan aliran dana dalam kasus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Fokus penyidikan saat ini mengarah pada penelusuran uang yang melibatkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Skema Pengumpulan Dana Koperasi
Berdasarkan perkembangan terbaru, tim penyidik tengah memetakan mekanisme pengumpulan dana yang ditarik dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Dana operasional tersebut diduga didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, serangkaian pemeriksaan saksi telah dilakukan sepanjang pekan lalu untuk mengonfirmasi alur uang ini. Transaksi penyerahan dana diduga kuat dieksekusi secara bertahap pada bulan Mei dan Juni.
"Uang tersebut di antaranya diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Baik pemberian di bulan Mei ataupun di bulan Juni," ungkapnya, Senin (17/8/2026).
Teka-teki Uang yang Belum Kembali
Informasi mengenai aliran dana ini semakin terang setelah adanya pengembalian uang dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada KPK. Uang tersebut diketahui berasal dari pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Namun, KPK mencatat masih ada nominal yang hilang dari pembukuan pengembalian tersebut.
"Penyidik ingin mendalami, selisih uang itu ada di mana. Sampai saat ini masih terus ditelusuri, masih didalami selisih uang 2.000 dolar Singapura itu ada di pihak siapa," terangnya.
Indikasi Keterlibatan Ketua DPRD
Selain melacak sisa uang, KPK mendalami peran strategis Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Kapasitas ganda Juprizal sebagai ketua dewan sekaligus ketua KUD membuatnya diduga mengetahui persis proses penarikan iuran dari anggota koperasi.
KPK menduga Juprizal bergerak berdasarkan instruksi Bupati Kuansing untuk memfasilitasi pengumpulan dana.
"Saudara JUP ini kemudian ke bendahara KUD dalam rangka pengumpulan uang-uang dari para anggotanya," urainya.
KPK saat ini masih menganalisis apakah keterlibatan Juprizal berpotensi melahirkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan untuk dimintai keterangan, Budi menegaskan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada kebutuhan penyidik di lapangan.
"Untuk pemanggilan saksi termasuk Pak Menhut semuanya bergantung pada proses penyidikan, nanti kita lihat kebutuhannya seperti apa," pungkasnya.***













