Intip Estimasi Gaji Ratusan Juta Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
![]() |
| Destry Damayanti. (Foto: Antara). |
JAKARTA - Destry Damayanti resmi diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) ke DPR RI. Pengajuan ini sekaligus menyoroti potensi kompensasi finansial yang melekat pada kursi kepemimpinan tertinggi bank sentral tersebut.
Proses Uji Kelayakan di DPR
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa dokumen kelengkapan berupa surat presiden (surpres) mengenai pencalonan ini telah diserahkan kepada pimpinan dewan, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Destry saat ini memegang kendali sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI pascamundurnya Perry Warjiyo.
"Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Destry Damayanti yang sekarang menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," urainya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Proyeksi Gaji dan Tunjangan Tahunan
Mengisi posisi puncak yang bertanggung jawab atas stabilitas moneter nasional, besaran hak finansial Gubernur BI kerap menjadi perhatian publik. Merujuk pada data historis pembahasan penyesuaian gaji di DPR tahun 2014, gaji pokok maksimal Gubernur BI pada periode 2013 diperkirakan menyentuh angka Rp199,34 juta setiap bulan, sementara Deputi Gubernur menerima sekitar Rp123,1 juta.
Selain gaji bulanan, pejabat di posisi ini berhak atas tiga jenis tunjangan utama, yaitu insentif, Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan cuti tahunan. Berdasarkan catatan Komisi XI DPR tahun 2012, masing-masing tunjangan tersebut bernilai sekitar Rp141 juta.
Regulasi Penghasilan Bank Sentral
Jika dikalkulasikan menggunakan acuan lampau tersebut, total penerimaan Gubernur BI dalam setahun diestimasikan mencapai Rp2,815 miliar, atau rata-rata Rp234,59 juta per bulan. Nominal riil saat ini diproyeksikan telah berubah mengingat adanya ruang penyesuaian berkala dengan batas maksimal 6 persen bagi Dewan Gubernur, yang perhitungannya berbasis pada tingkat inflasi dan indeks prestasi kerja.
Landasan hukum mengenai hak finansial ini diatur secara spesifik dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Dewan Gubernur untuk menetapkan nominal penghasilan dengan ketentuan tidak boleh melebihi dua kali lipat dari gaji jabatan tertinggi pegawai BI.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | KONI, DKI Jakarta |













