Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Olympic

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Lansia di Bengkalis Berurusan dengan Polisi

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Lansia di Bengkalis Berurusan dengan Polisi
Kebakaran hutan yang disebabkan kelalaian kakek tua berinsial IA di Desa Temeran, Bengkalis.
Selasa, 18 Agustus 2026 16:48 WIB
Penulis: M Rafdinal Adrianto

BENGKALIS - Kebakaran lahan seluas kurang lebih satu hektare melanda kawasan Dusun I Temeran, Kecamatan Bengkalis, Minggu (16/8/2026). Insiden ini dipicu oleh aktivitas pembukaan kebun sagu yang dilakukan secara ilegal menggunakan metode pembakaran di tengah musim kemarau.

Terkait peristiwa kerusakan lingkungan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bengkalis telah mengamankan dan menetapkan seorang pria tua berinisial IA (79) sebagai tersangka. Lansia tersebut diduga kuat sebagai pihak yang memantik api pertama kali di lahan miliknya.

Api Cepat Merambat

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyayangkan sikap tersangka yang tetap nekat membersihkan lahan dengan api, meski kondisi alam sedang tidak bersahabat.

"Tersangka sebelumnya telah diingatkan mengenai kondisi cuaca yang panas, musim kemarau dan angin kencang yang berisiko membuat api sulit dikendalikan," paparnya, Selasa (18/8/2026).

Risiko yang dikhawatirkan warga langsung terjadi. Sekitar enam puluh menit setelah tersangka ditegur, titik api membesar tak terkendali. Embusan angin kencang membawa rambatan api bergerak cepat ke arah timur, menghanguskan aset tanaman sagu yang siap kelola milik warga tetangga.

Tim gabungan yang terdiri dari warga setempat, Bhabinkamtibmas, dan regu pemadam kebakaran segera turun ke lokasi untuk melakukan langkah mitigasi serta memblokir jalur api agar tidak meluas ke area permukiman.

"Dari penanganan di lokasi, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare," jelasnya.

Imbauan Larangan Bakar Lahan

Usai api berhasil dijinakkan, kepolisian langsung memproses IA secara hukum dan menahannya, Senin (17/8/2026). Ia dinilai melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fahrian menegaskan, pembukaan lahan dengan cara dibakar adalah tindakan yang sangat merugikan banyak pihak. Ia meminta seluruh lapisan masyarakat untuk segera meninggalkan kebiasaan lama tersebut.

"Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum," tegasnya. ***

Kategori:Olympic, Riau
wwwwww