Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Lansia di Bengkalis Berurusan dengan Polisi
![]() |
| Kebakaran hutan yang disebabkan kelalaian kakek tua berinsial IA di Desa Temeran, Bengkalis. |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
BENGKALIS - Kebakaran lahan seluas kurang lebih satu hektare melanda kawasan Dusun I Temeran, Kecamatan Bengkalis, Minggu (16/8/2026). Insiden ini dipicu oleh aktivitas pembukaan kebun sagu yang dilakukan secara ilegal menggunakan metode pembakaran di tengah musim kemarau.
Terkait peristiwa kerusakan lingkungan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bengkalis telah mengamankan dan menetapkan seorang pria tua berinisial IA (79) sebagai tersangka. Lansia tersebut diduga kuat sebagai pihak yang memantik api pertama kali di lahan miliknya.
Api Cepat Merambat
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyayangkan sikap tersangka yang tetap nekat membersihkan lahan dengan api, meski kondisi alam sedang tidak bersahabat.
"Tersangka sebelumnya telah diingatkan mengenai kondisi cuaca yang panas, musim kemarau dan angin kencang yang berisiko membuat api sulit dikendalikan," paparnya, Selasa (18/8/2026).
Risiko yang dikhawatirkan warga langsung terjadi. Sekitar enam puluh menit setelah tersangka ditegur, titik api membesar tak terkendali. Embusan angin kencang membawa rambatan api bergerak cepat ke arah timur, menghanguskan aset tanaman sagu yang siap kelola milik warga tetangga.
Tim gabungan yang terdiri dari warga setempat, Bhabinkamtibmas, dan regu pemadam kebakaran segera turun ke lokasi untuk melakukan langkah mitigasi serta memblokir jalur api agar tidak meluas ke area permukiman.
"Dari penanganan di lokasi, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare," jelasnya.
Imbauan Larangan Bakar Lahan
Usai api berhasil dijinakkan, kepolisian langsung memproses IA secara hukum dan menahannya, Senin (17/8/2026). Ia dinilai melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fahrian menegaskan, pembukaan lahan dengan cara dibakar adalah tindakan yang sangat merugikan banyak pihak. Ia meminta seluruh lapisan masyarakat untuk segera meninggalkan kebiasaan lama tersebut.
"Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum," tegasnya. ***













