Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Klaim Kantongi Dua Alat Bukti Sah
![]() |
| Suasana sidang praperadilan gugatan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). |
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeberkan landasan hukum terkait penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keterangan ini disampaikan oleh perwakilan Kortastipidkor Polri selaku Termohon II dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Polri menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah menaati aturan penyelidikan dan penyidikan. Sebelum menaikkan status hukum pemohon, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Pemeriksaan Belasan Saksi
Tahapan penyidikan mencakup pemeriksaan terhadap 16 saksi serta tiga ahli. Keterangan dari para pihak tersebut kemudian diperkuat dengan keberadaan barang bukti dan alat bukti surat. Seluruh temuan ini dibahas dalam gelar perkara lanjutan yang dipimpin oleh Kakortastipidkor Polri di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2026).
"Telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," terang perwakilan Kortastipidkor di persidangan.
Selain itu, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 sebagai dasar penyitaan barang bukti.
Gugatan dari Pemohon
Praperadilan ini diajukan oleh Febrie Adriansyah guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh institusi kepolisian. Eks Jampidsus tersebut meminta majelis hakim membatalkan surat penetapan tersangka yang ditujukan kepadanya.
Pemohon turut menyoroti keabsahan tindakan penyitaan serta penggeledahan yang menyasar kediamannya di kawasan Sentul, Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari. Tindakan penyidik tersebut dinilai oleh pihak pemohon tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian dalam sidang ini langsung merespons dengan mempertahankan keputusan penyidik yang dinilai sudah berdasarkan rangkaian pemeriksaan komprehensif.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta |













