Usut Gratifikasi Pajak Rp21,5 Miliar, KPK Periksa Mantan Kakanwil DJP
![]() |
| Ilustrasi Gedung KPK (net). |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv terkait dugaan gratifikasi. Pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga menerima aliran dana hingga Rp21,5 miliar tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (19/8/2026).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018)," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penetapan status tersangka terhadap Muhammad Haniv sejatinya telah dilakukan sejak 12 Februari 2025 silam. Perkara dugaan penerimaan gratifikasi ini disinyalir terjadi saat ia menduduki jabatan tersebut pada kurun waktu 2015 hingga 2018.
Dalam proses penyidikannya, lembaga antirasuah ini turut menelusuri sejumlah aset yang dimiliki oleh tersangka. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan beberapa properti berupa restoran hingga penginapan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara hukum ini.
"Kondisi terakhir itu hasil dari penelusuran aset kita, diduga merupakan hasil daripada tindak pidana korupsi," bebernya, mengutip pernyataan pada Jumat (21/11/2025).
Modus operasi yang dijalankan tersangka diduga dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk meminta kucuran dana kepada sejumlah pengusaha yang berstatus sebagai wajib pajak. Aliran dana tersebut disinyalir mengalir untuk memodali kelangsungan bisnis fesyen milik anaknya, di mana ia mengirimkan surat elektronik kepada para wajib pajak guna mencari sponsor.
Melalui metode tersebut, tersangka tercatat menerima kucuran dana segar sebesar Rp804 juta. Secara keseluruhan, KPK mencatat adanya aliran uang belasan miliar rupiah lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya oleh pelaku selama masa jabatannya, sehingga total gratifikasi mencapai angka Rp21,5 miliar. Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













