Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Terseret Kasus BGN, Staf hingga Direktur Diperiksa Kejaksaan

Terseret Kasus BGN, Staf hingga Direktur Diperiksa Kejaksaan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (Foto: Kejagung)
Kamis, 20 Agustus 2026 12:14 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (19/8/2026).

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Keenam saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang instansi dan swasta. Mereka adalah NSN dari Yayasan ABM, staf BGN berinisial AS, Direktur PT EC berinisial Y, ASN pada BGN berinisial RRNWP, Ketua Yayasan BIM berinisial RI, serta satu orang dari pihak swasta berinisial R. Anang memastikan bahwa proses penyidikan perkara ini berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelum pemanggilan saksi ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut. Mereka di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan modus penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut diduga memiliki afiliasi langsung dengan tiga mantan pimpinan BGN, meskipun secara regulasi dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra pelaksana SPPG.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww