Terseret Kasus BGN, Staf hingga Direktur Diperiksa Kejaksaan
![]() |
| Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (Foto: Kejagung) |
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (19/8/2026).
"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Keenam saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang instansi dan swasta. Mereka adalah NSN dari Yayasan ABM, staf BGN berinisial AS, Direktur PT EC berinisial Y, ASN pada BGN berinisial RRNWP, Ketua Yayasan BIM berinisial RI, serta satu orang dari pihak swasta berinisial R. Anang memastikan bahwa proses penyidikan perkara ini berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelum pemanggilan saksi ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut. Mereka di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan modus penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut diduga memiliki afiliasi langsung dengan tiga mantan pimpinan BGN, meskipun secara regulasi dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra pelaksana SPPG.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













