Kisruh Penetapan Desil, Ini Usulan SGY
![]() |
| Pengamat Perkotaan yang juga Ketua KATAR, Sugiyanto. (Ist) |
Kamis, 20 Agustus 2026 12:33 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pengamat yang juga Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto atau akrab disapa SGY, mendorong pemerintah melakukan reformasi terhadap mekanisme penetapan Desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
SGY menjelaskan, penetapan Desil tidak seharusnya menjadi keputusan tunggal yang secara otomatis menentukan seseorang berhak atau tidak berhak memperoleh bantuan sosial. Kondisi sosial-ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
"Desil seharusnya menjadi instrumen klasifikasi dan penentuan prioritas, bukan menjadi vonis mutlak terhadap kondisi sosial-ekonomi seseorang," kata SGY, Kamis (20/8/2026).
Ia mengusulkan mekanisme penetapan Desil dilakukan melalui sejumlah tahapan, yakni Pra-Desil, masa sanggah selama 30 hari kalender, verifikasi, Desil Final, serta koreksi secara berkala.
SGY menilai, mekanisme tersebut penting untuk mencegah terjadinya exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria penerima bantuan justru keluar dari sasaran akibat kesalahan, ketidakakuratan, atau ketidakmutakhiran data.
Dalam skema yang diusulkannya, pemerintah terlebih dahulu menetapkan Pra-Desil dan memberitahukannya kepada masyarakat. Setelah itu, masyarakat diberikan kesempatan selama 30 hari kalender untuk melakukan koreksi maupun menyampaikan keberatan.
"Setelah Pra-Desil ditetapkan, masyarakat perlu diberikan ruang untuk mengoreksi data dan menyampaikan keberatan. Setelah proses verifikasi selesai, barulah ditetapkan Desil Final," ujarnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mengalami perubahan klasifikasi, tetapi secara faktual masih berada dalam kondisi miskin atau rentan, untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum perubahan tersebut berdampak terhadap akses bantuan.
Ia mencontohkan, seseorang yang sebelumnya berada di Desil 1, 4, atau 5 kemudian masuk Desil 6-10 belum tentu secara otomatis sudah terbebas dari kemiskinan atau kerentanan.
Pasalnya, kondisi masyarakat dapat berubah akibat kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, bertambahnya tanggungan keluarga, bencana, disabilitas, maupun kondisi sosial lainnya.
"Persoalannya bukan sekadar apakah seseorang berada di Desil 6 atau Desil 7. Yang lebih penting adalah apakah klasifikasi tersebut benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan sesuai dasar hukum program yang bersangkutan," tegasnya.
SGY menyampaikan, masyarakat perlu memiliki akses yang mudah untuk melakukan koreksi data. Pengajuan dapat dilakukan melalui kanal digital maupun melalui desa atau kelurahan, kecamatan, dinas sosial, serta kanal resmi lainnya.
Mekanisme tersebut, lanjut dia, harus tetap dapat diakses masyarakat yang tidak memiliki perangkat digital atau mengalami keterbatasan dalam menggunakan teknologi.
Ia mengusulkan sedikitnya terdapat tiga jenis koreksi. Pertama, koreksi administratif seperti kesalahan NIK, nama, alamat, maupun jumlah anggota keluarga.
Kedua, koreksi substantif yang berkaitan dengan perubahan pekerjaan, penghasilan, aset, tanggungan, dan kondisi sosial-ekonomi. Ketiga, koreksi terkait kerentanan khusus atau keadaan darurat seperti kehilangan pekerjaan, bencana, disabilitas, lansia terlantar, maupun kondisi lain yang menyebabkan kebutuhan perlindungan sosial meningkat secara mendadak.
"Untuk kondisi darurat, harus ada mekanisme verifikasi yang lebih cepat. Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi keadaan mendesak justru harus menunggu proses administrasi yang panjang," terangnya.
SGY menekankan, masa sanggah 30 hari tidak boleh dimaknai sebagai batas terakhir bagi masyarakat untuk memperbaiki data. Menurutnya, harus tetap tersedia mekanisme koreksi berkala setelah Desil Final ditetapkan karena kemiskinan dan kerentanan bukan kondisi yang statis.
"Saya meminta pemerintah berhati-hati ketika terjadi perubahan klasifikasi Desil yang berpotensi berdampak terhadap penghentian bantuan," ucapnya.
Ia menuturkan, sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan program yang bersangkutan, penghentian bantuan tidak semestinya dilakukan secara otomatis sebelum proses koreksi dan verifikasi selesai.
"Tujuannya bukan mempertahankan penerima yang sudah tidak memenuhi syarat. Tujuannya mencegah masyarakat yang sebenarnya masih memenuhi syarat kehilangan bantuan hanya karena proses administrasi belum selesai," jelasnya.
SGY menyebut, keberhasilan sistem perlindungan sosial tidak semata-mata diukur dari kerapian database pemerintah. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan negara memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak terlewatkan.
"Jangan sampai data yang seharusnya menjadi alat untuk menemukan dan melindungi masyarakat miskin justru berubah menjadi alasan untuk tidak menemukan dan tidak melindungi mereka," imbuhnya.
SGY menegaskan, persoalan Desil tidak semestinya dibebankan hanya kepada satu lembaga. Diperlukan koordinasi antara Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, serta kementerian dan lembaga pengguna data lainnya.
Pembagian peran yang jelas diperlukan agar masyarakat tidak kebingungan ketika menemukan kesalahan data atau mengalami perubahan kondisi sosial-ekonomi.
Ia mengingatkan bahwa DTSEN memiliki posisi penting dalam kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 telah menekankan pentingnya akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran DTSEN sebagai sumber data dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi.
Sementara itu, Permensos Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
"Perbaikan mekanisme Desil bukan berarti menolak DTSEN. Justru sebaliknya, DTSEN perlu diperkuat agar semakin akurat, adil, responsif, dan mampu menangkap perubahan kondisi masyarakat," tuturnya.
SGY menambahkan, gagasan Pra-Desil, masa sanggah, verifikasi, Desil Final, dan koreksi berkala dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menghadirkan sistem perlindungan sosial yang lebih responsif terhadap kondisi masyarakat.
Ia mewanti-wanti mekanisme tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Karena itu, sistem administrasi dan data perlindungan sosial harus menjadi instrumen untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, bukan justru menjadi hambatan bagi warga yang membutuhkan.
"Tujuan akhirnya sederhana, memastikan masyarakat yang miskin, rentan, atau memenuhi persyaratan suatu program tidak kehilangan hak hanya karena data belum akurat, belum mutakhir, atau belum sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual," pungkasnya. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Nasional |













