Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
7 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
8 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
11 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Olympic

Benahi Tata Kelola Hutan, DPR Sepakati RUU Kehutanan

Benahi Tata Kelola Hutan, DPR Sepakati RUU Kehutanan
Ilustrasi (net)
Kamis, 27 Agustus 2026 12:55 WIB

JAKARTA - Upaya membenahi tata kelola kehutanan di Indonesia memasuki babak baru setelah Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi usul inisiatif parlemen, Kamis (27/8/2026). Regulasi ini dinilai memiliki peran penting untuk menuntaskan rentetan masalah sektor kehutanan, seperti konflik lahan, pembalakan liar, serta kebakaran hutan dan lahan.

Penetapan status rancangan undang-undang ini dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Langkah tersebut disahkan usai semua pimpinan fraksi di DPR RI menyerahkan pandangan mini fraksi secara tertulis kepada pihak pimpinan dewan.

Setelah tahap penyerahan pandangan fraksi selesai, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan lisan dari para anggota dewan yang hadir di ruang rapat.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tuturnya.

Peserta rapat pun kompak memberikan persetujuan mereka, sehingga rancangan aturan ini selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme pembentukan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Olympic, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww