Benahi Tata Kelola Hutan, DPR Sepakati RUU Kehutanan
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Upaya membenahi tata kelola kehutanan di Indonesia memasuki babak baru setelah Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi usul inisiatif parlemen, Kamis (27/8/2026). Regulasi ini dinilai memiliki peran penting untuk menuntaskan rentetan masalah sektor kehutanan, seperti konflik lahan, pembalakan liar, serta kebakaran hutan dan lahan.
Penetapan status rancangan undang-undang ini dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Langkah tersebut disahkan usai semua pimpinan fraksi di DPR RI menyerahkan pandangan mini fraksi secara tertulis kepada pihak pimpinan dewan.
Setelah tahap penyerahan pandangan fraksi selesai, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan lisan dari para anggota dewan yang hadir di ruang rapat.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tuturnya.
Peserta rapat pun kompak memberikan persetujuan mereka, sehingga rancangan aturan ini selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme pembentukan perundang-undangan yang berlaku.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Olympic, Metropolitan, DKI Jakarta |













