Terima Botok Pati, Dasco Siap Beri Salinan Acara Paripurna Sebagai Bukti
![]() |
| Pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekan aktivis lainnya, Kamis (27/8/2026). |
JAKARTA - Gedung Parlemen menerima kunjungan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) guna membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Legislatif memberikan kepastian waktu penyelesaian draf regulasi tersebut pada penghujung tahun ini.
Pertemuan terbuka ini dilangsungkan di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Audiensi diterima oleh jajaran pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Sementara pihak masyarakat sipil dipimpin oleh aktivis Supriyono alias Botok.
Target Pertengahan Desember
Mewakili pimpinan dewan, Dasco memaparkan bahwa persetujuan kerangka waktu pengesahan telah disepakati di internal DPR. Jadwal penyelesaian aturan yang ditunggu-tunggu publik ini telah ditetapkan secara kelembagaan.
"Tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," terangnya.
Dasco menjamin komitmen pimpinan dewan dalam memenuhi target yang telah disetujui tersebut. Bahkan, dirinya tidak ragu meletakkan jabatan apabila pengesahan RUU Perampasan Aset gagal terealisasi. Untuk memperkuat pernyataan tersebut, salinan resmi berita acara paripurna akan diserahkan langsung kepada perwakilan massa AMPB.
Partisipasi Masyarakat
Untuk merumuskan undang-undang yang optimal dan komprehensif, lembaga dewan sangat membutuhkan masukan dari berbagai lapisan kelompok warga. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa secara spesifik menyarankan agar AMPB mendelegasikan perwakilannya ke agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR.
"Masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut," jelasnya.
Menurut Saan, pengesahan instrumen hukum ini bermuara pada komitmen pemberantasan korupsi yang disepakati oleh seluruh pihak. Oleh karena itu, pengawasan kolektif sangat krusial agar janji pengesahan tanggal 15 Desember 2026 berjalan mulus di lapangan.
"Kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













