Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
7 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
8 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
12 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Terima Botok Pati, Dasco Siap Beri Salinan Acara Paripurna Sebagai Bukti

Terima Botok Pati, Dasco Siap Beri Salinan Acara Paripurna Sebagai Bukti
Pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekan aktivis lainnya, Kamis (27/8/2026).
Kamis, 27 Agustus 2026 13:28 WIB

JAKARTA - Gedung Parlemen menerima kunjungan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) guna membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Legislatif memberikan kepastian waktu penyelesaian draf regulasi tersebut pada penghujung tahun ini.

Pertemuan terbuka ini dilangsungkan di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Audiensi diterima oleh jajaran pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Sementara pihak masyarakat sipil dipimpin oleh aktivis Supriyono alias Botok.

Target Pertengahan Desember

Mewakili pimpinan dewan, Dasco memaparkan bahwa persetujuan kerangka waktu pengesahan telah disepakati di internal DPR. Jadwal penyelesaian aturan yang ditunggu-tunggu publik ini telah ditetapkan secara kelembagaan.

"Tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," terangnya.

Dasco menjamin komitmen pimpinan dewan dalam memenuhi target yang telah disetujui tersebut. Bahkan, dirinya tidak ragu meletakkan jabatan apabila pengesahan RUU Perampasan Aset gagal terealisasi. Untuk memperkuat pernyataan tersebut, salinan resmi berita acara paripurna akan diserahkan langsung kepada perwakilan massa AMPB.

Partisipasi Masyarakat

Untuk merumuskan undang-undang yang optimal dan komprehensif, lembaga dewan sangat membutuhkan masukan dari berbagai lapisan kelompok warga. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa secara spesifik menyarankan agar AMPB mendelegasikan perwakilannya ke agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR.

"Masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut," jelasnya.

Menurut Saan, pengesahan instrumen hukum ini bermuara pada komitmen pemberantasan korupsi yang disepakati oleh seluruh pihak. Oleh karena itu, pengawasan kolektif sangat krusial agar janji pengesahan tanggal 15 Desember 2026 berjalan mulus di lapangan.

"Kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww