Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
10 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
11 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
14 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Olympic

Kasus Tudingan Ijazah Palsu, JPU Dakwa Tifauzia Tyassuma Lakukan Pencemaran Nama Baik

Kasus Tudingan Ijazah Palsu, JPU Dakwa Tifauzia Tyassuma Lakukan Pencemaran Nama Baik
Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Kamis, 27 Agustus 2026 19:19 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026). Pihak penuntut umum menguraikan secara rinci perbuatan terdakwa yang dinilai menyerang kehormatan mantan kepala negara melalui sarana teknologi informasi.

Jeratan Pasal Berlapis

Dalam persidangan, JPU memaparkan sejumlah regulasi hukum pidana yang menjerat terdakwa. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) dari undang-undang yang sama. Tidak hanya itu, JPU juga menggunakan instrumen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam dakwaan subsidair lanjutan.

Terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jejak Unggahan Daring

Konstruksi perkara ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, seorang saksi bernama Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Joko Widodo. Konten tersebut secara spesifik menuding ijazah sang mantan presiden adalah palsu.

"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa Tifauzia Tyassuma," jelasnya.

Merespons temuan tersebut, Joko Widodo lantas menginstruksikan Syarif untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum guna mengumpulkan bukti-bukti digital terkait. Kuasa hukum kemudian menggelar konferensi pers untuk membantah seluruh narasi yang beredar.

Klarifikasi Akademik dan Kerugian Immateriil

Untuk meredam spekulasi publik, Universitas Gadjah Mada (UGM) turun tangan dengan memberikan pernyataan resmi, Selasa (15/4/2025). Institusi akademik tersebut memastikan Joko Widodo merupakan alumni sah yang telah dinyatakan lulus.

Kendati klarifikasi telah diberikan, narasi negatif di platform digital tetap bermunculan. Syarif kembali mendapati 28 unggahan serupa seminggu setelahnya. JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah berdampak pada reputasi korban.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik," terangnya. JPU menambahkan bahwa terdakwa tidak mampu menyertakan bukti valid atas tuduhannya, sehingga perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww