Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
11 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Sahkan Penyitaan Emas dan Uang, Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Sahkan Penyitaan Emas dan Uang, Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Foto: Antara)
Kamis, 27 Agustus 2026 20:13 WIB

JAKARTA - Upaya perlawanan hukum yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui praperadilan jilid I berujung penolakan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus penetapan tersangka, penyitaan aset, dan rangkaian penggeledahan oleh aparat penegak hukum dinyatakan sah dan memenuhi prosedur regulasi.

Putusan Amar Praperadilan

Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, Kamis (27/8/2026). Pengadilan mementahkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon terkait legalitas penindakan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tuturnya.

Gugatan bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menjadikan Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon atas langkah penyidikan dugaan korupsi yang mereka jalankan.

Status Penyitaan Barang Bukti

Dalam sidang tersebut, hakim menyoroti nota keberatan Febrie soal penyitaan barang personal berupa foto keluarga. Hakim membenarkan bahwa barang yang tidak berkaitan dengan pokok perkara tidak semestinya disita.

Namun, pengadilan memastikan hal itu tidak mengugurkan legalitas penyitaan barang bukti lainnya yang terindikasi terkait kejahatan finansial.

"Akan tetapi, keadaan tersebut tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang menjadi tidak sah," rincinya.

Penyidik dinilai telah mendasari tindakan penggeledahan dengan keterangan saksi yang memadai. Hakim juga menyatakan dalil soal izin geledah yang diklaim tanpa dasar harus dikesampingkan karena tidak terbukti di persidangan.

Bukti Awal Ratusan Miliar

Penetapan tersangka korupsi terhadap Febrie didasari oleh temuan bukti permulaan yang kuat. Kasus ini bergulir dari operasi penggeledahan awal Juli 2026 yang membongkar keberadaan uang tunai ratusan miliar rupiah serta emas batangan seberat 74 kg.

Penanganan kasus ini selanjutnya diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung. Tersangka Febrie kini berstatus tahanan titipan di Rutan KPK. Selain putusan ini, eks pejabat kejaksaan tersebut masih memperkarakan penetapan tersangka pencucian uang dan penahanan dirinya lewat gugatan praperadilan jilid II.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww