Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
15 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
10 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
11 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
14 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Voli

Kabulkan Gugatan Mahasiswa, MK Hapus Pasal Penghinaan Lembaga Negara

Kabulkan Gugatan Mahasiswa, MK Hapus Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.
Sabtu, 29 Agustus 2026 12:21 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional. Putusan ini diambil karena kedua ketentuan tersebut dinilai berpotensi menggerus hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan kritik.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan untuk perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sembilan mahasiswa di Gedung MK, Jumat (28/8/2026). Mahkamah memutuskan bahwa pasal yang mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara itu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

"Permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya," tegasnya saat membacakan amar putusan yang memastikan pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Potensi Pasal Karet dalam Penegakan Hukum

Dalam penjelasan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti frasa penghinaan di dalam Pasal 240 KUHP. Penjelasan pasal itu mendefinisikan penghinaan sebagai tindakan merendahkan, menista, hingga memfitnah citra lembaga negara.

Menurut Mahkamah, istilah tersebut sangat rentan memunculkan penafsiran yang elastis dari aparat penegak hukum.

"Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara," urainya.

Kondisi ini dikhawatirkan membuat batas antara kritik sah dan penghinaan menjadi kabur dalam praktiknya.

Larangan Membangkitkan Aturan Kolonial

Selain itu, Mahkamah juga mengingatkan pembentuk undang-undang terkait putusan terdahulu yang telah membatalkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di KUHP lama (Pasal 134, 136 bis, dan 137).

Substansi norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional tidak boleh disisipkan kembali ke dalam undang-undang yang baru.

"KUHP baru yang merupakan pembaruan KUHP lama atau KUHP warisan kolonial harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau mirip," paparnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Voli, DKI Jakarta
wwwwww