Soal Sita Barang Bukti Korupsi MBG, Lodewyk Pusung Gugat Kejagung
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. |
JAKARTA - Langkah hukum lanjutan kembali ditempuh oleh tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026, Lodewyk Pusung. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut mendaftarkan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya guna menggugat keabsahan penyitaan barang bukti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Gugatan ini tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8) di bawah nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut berfokus pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan oleh penyidik.
Evaluasi Materi Gugatan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan kesiapan tim jaksa dalam menghadapi perlawanan hukum tersebut. Tim internal kejaksaan saat ini sedang menganalisis materi gugatan untuk melihat kesamaannya dengan dua permohonan terdahulu.
"Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," paparnya, Sabtu (29/8/2026).
Pemeriksaan substansi ini berkaitan langsung dengan implementasi Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang melarang pengajuan praperadilan berulang untuk objek upaya paksa yang sama.
Legal Standing dan Kewenangan Hakim
Kejagung telah merumuskan sejumlah poin argumentasi hukum yang akan dibawa ke persidangan. Fokus pembelaan termohon akan mencakup ranah kewenangan absolut pengadilan hingga legal standing pemohon.
"Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru," tegasnya.
Terkait dua gugatan sebelumnya, permohonan Lodewyk di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat sama-sama kandas di tahap eksepsi karena masalah locus delicti, sehingga substansi penyitaan dan penetapan tersangka belum pernah diperiksa oleh hakim.
Enam Tersangka Lain
Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan dan penyitaan telah memenuhi prosedur hukum acara yang berlaku. Lodewyk Pusung merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara ini. Tersangka lainnya meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS).
Dari pihak rekanan dan swasta, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













