Dugaan Suap Pengadaan Muara Enim, Petinggi PT MSA Didatangkan
![]() |
| Bupati Muara Enim, Edison. |
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Heviana selaku Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Jumat, 4 September 2026.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi kepada wartawan, Jumat siang, 4 September 2026.
Pengusutan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima lembaga penegak hukum. Pada Selasa, 9 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dari sepuluh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Seiring perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan yaitu Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi, yang langsung ditahan pada Kamis, 2 Juli 2026. Peristiwa hukum ini berawal ketika Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Cory merupakan perwakilan swasta dari PT Millenium Solusi Abadi yang memasok smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memenangi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim. Penyerahan dana tersebut diduga terkait dengan pelaksanaan proyek sebelumnya serta upaya menjaga relasi agar perusahaan dapat kembali memperoleh pekerjaan di masa mendatang.
Dalam pengembangan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan bahwa Abi atas perintah Bupati Edison menerima setoran dana dari berbagai rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Untuk mengelabui jejak aliran dana, para pihak menggunakan rekening nominee serta melakukan transaksi tunai.
Abi disinyalir mengendalikan rekening nominee tersebut dan membagikan dana dengan persentase tertentu, mencakup 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara. Penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan lewat penarikan tunai dari rekening nominee yang diteruskan melalui perantara kerabat serta orang kepercayaan, dan dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Edison.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Selatan |













