Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
7 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
8 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
12 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dua Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Lolos Pemecatan, Ini Respons Menteri HAM

Dua Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Lolos Pemecatan, Ini Respons Menteri HAM
4 anggota BAIS TNI terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Minggu, 06 September 2026 14:21 WIB

JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus mendapat sorotan tajam. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta oditur militer untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) guna memastikan keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas utama regulasi hukum.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan putusan banding dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada Kamis (20/8/2026) yang secara formal menerima permohonan keempat terdakwa. Keringanan pidana diberikan khusus kepada dua terdakwa, yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

"Mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 sekedar pemidanaannya," ungkap hakim pada Jumat (4/9/2026).

Dalam vonis baru tersebut, hukuman penjara Edi Sudarko dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan, yang menyamai tuntutan awal Oditur Militer. Terdakwa Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono yang sebelumnya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, dipangkas menjadi 2 tahun. Keduanya tetap dipenjara namun terhindar dari sanksi pemecatan dinas militer, sementara hukuman bagi Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka dinyatakan tidak berubah.

Merespons putusan yang meringankan hukuman personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut, Menteri HAM memandang vonis pemecatan semestinya tetap ditegakkan bagi aparat yang terbukti melakukan penyerangan.

"Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku," terangnya pada Minggu (6/9/2026).

Menurut perwakilan pemerintah tersebut, penyerangan ini bukan sebatas tindak pidana murni individu, tetapi membawa dampak pada reputasi institusional. Tindakan para pelaku dinilai bersinggungan langsung dengan kehormatan negara dan institusi militer secara menyeluruh.

"Satu, melakukan tindak pidana penyerangan. Dua, mencederai kehormatan negara, termasuk harga diri negara," sambungnya.

Pemerintah menyayangkan preseden ini muncul tepat ketika negara sedang serius menjaga stabilitas demokrasi.

"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:viva.co.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww