Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
12 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
16 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Voli

Bukan Sekadar Bagi Tanah, RUU Reforma Agraria Fokus Tuntaskan Konflik

Bukan Sekadar Bagi Tanah, RUU Reforma Agraria Fokus Tuntaskan Konflik
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU Usul Inisiatif DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (foto: tangkapan layar tvr parlemen)
Selasa, 08 September 2026 12:21 WIB
JAKARTA – Fokus utama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dipastikan tidak hanya sekadar mengatur urusan redistribusi tanah semata. Aturan ini disusun untuk mengurai benang kusut konflik agraria sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lahan yang selama ini disengketakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/9/2026). Ia menyebutkan bahwa sengketa lahan merupakan masalah yang sudah berlangsung sangat lama dan butuh penanganan konkret.

"UU ini memang UU tentang konflik dan penyelesaian konflik. Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang saat ini sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, agar konflik itu bisa selesai," urainya.

Standar Kepastian Hak Tanah

Bob Hasan menjelaskan lebih lanjut bahwa redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari skema penyelesaian konflik, terutama jika terdapat hak masyarakat yang wajib dikembalikan. Panitia kerja (panja) selanjutnya akan merumuskan standar yang jelas mengenai hak kepemilikan tersebut agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Ia tidak menginginkan lahan yang telah diterima warga justru kembali berpindah tangan kepada para pemodal besar akibat kurangnya pemberdayaan ekonomi usai tanah dibagikan.

"Tujuannya adalah ketika terjadi redistribusi atau pengembalian hak, tanah itu diberdayakan. Supaya jangan dijual. Kalau dijual, sama juga masyarakat kembali miskin. Tujuannya tidak kurang dan tidak lebih dari itu," tegasnya.

Disahkan Lewat Paripurna

RUU Pengaturan Reforma Agraria ini secara resmi telah disepakati menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan langsung dari peserta rapat setelah delapan fraksi menyerahkan pandangan mereka secara tertulis. Legislator yang mewakili penyerahan pandangan tersebut antara lain Banyu Biru Djarot dari Fraksi PDI Perjuangan, Firnando Ganinduto dari Fraksi Partai Golkar, Melati dari Fraksi Partai Gerindra, Ujang Bey dari Fraksi Partai NasDem, Reni Astuti dari Fraksi PKS, Andi Yuliani Paris dari Fraksi PAN, dan Ishak Mekki dari Fraksi Partai Demokrat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Metropolitan
wwwwww