Terkuak di PN Jaksel, Pimpinan BGN Sempat Minta Pegawainya Bangun Dapur MBG
![]() |
| Lodewyk Pusung (foto: dok okezone) |
Hal tersebut disampaikan oleh dua mantan bawahan pemohon, yakni Tenaga Ahli Bidang Data dan Informasi Waka BGN Bagus Artiadi Soewardi serta Tenaga Ahli Waka BGN Lubis. Keduanya didatangkan oleh pihak kuasa hukum Lodewyk Pusung untuk memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam persidangan yang menggugat langkah penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tuntutan Target Melayani Masyarakat
Dalam kesaksiannya, Lubis menjelaskan dinamika yang terjadi saat BGN baru saja dibentuk. Menurutnya, lembaga tersebut dituntut untuk segera menyediakan pelayanan makanan bergizi kepada masyarakat luas, namun terkendala oleh minimnya jumlah mitra atau warga yang bersedia membangun dapur umum.
"Sejak di awal-awal BGN itu berdiri peminat untuk mendirikan dapur itu sangat kurang, sedangkan BGN itu dituntut untuk bisa segera mempunyai dapur bisa melayani masyarakat gitu," terang Lubis.
Menyikapi celah tersebut, pimpinan lembaga kemudian mengambil kebijakan internal dengan memberikan kesempatan bagi pegawai BGN yang memiliki kemampuan finansial atau lahan memadai untuk ikut serta mendirikan dapur.
"Oleh sebab itu, pimpinan BGN menyampaikan, mengimbau apabila anggota BGN itu punya dan ada keinginan untuk mendirikan dapur silakan untuk mendirikan dapur," imbuhnya.
Bantah Adanya Larangan Internal
Keterangan terkait tidak adanya larangan internal ini juga ditegaskan oleh Bagus Artiadi Soewardi. Ia menyebut pimpinan BGN menyadari sedikitnya pihak luar yang mau berinvestasi membangun dapur pada awal berjalannya program MBG.
"Karena dalam pelaksanaannya khususnya mulai awal-awal ini orang yang mau bangun dapur sedikit. Jadi Kepala BGN waktu itu menyampaikan silakan aja kalau ada yang mau bangun dapur untuk orang-orang yang di BGN ini. Jadi tidak ada larangan ya pada saat itu," beber Bagus.
Kehadiran kedua saksi ini merupakan bagian dari upaya perlawanan hukum Lodewyk Pusung atas tindakan penyitaan penyidik Kejagung. Praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan kali ini adalah permohonan yang ketiga, menyusul penolakan atas dua permohonan identik sebelumnya di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Okezone.com |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













