Hakim Konstitusi Adies Kadir Pertanyakan Pengalaman Santet kepada Pemohon
![]() |
| Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan nasihat kepada lima mahasiswa yang menguji pasal santet dalam KUHP, dalam sidang perkara Nomor 327/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/9/2026). |
JAKARTA - Proses persidangan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Mahkamah Konstitusi diwarnai pertanyaan dari majelis hakim kepada para pemohon dari kalangan mahasiswa. Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta penjelasan mengenai keterlibatan langsung pemohon dengan praktik santet.
"Apa ada yang pernah menyantet, apa ada pernah disantet gitu?" ujar Adies dalam persidangan perkara Nomor 327/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Atas pertanyaan tersebut, pemohon memberikan jawaban singkat di hadapan majelis hakim persidangan.
"Belum ada Yang Mulia," jawab salah satu pemohon.
Penilaian Kedudukan Hukum Pemohon
Adies Kadir menguraikan bahwa pertanyaan tersebut berkaitan langsung dengan kejelasan kedudukan hukum para pemohon dalam mengajukan perkara. Menurutnya, pemenuhan syarat kerugian konstitusional menjadi elemen penting dalam setiap pengujian undang-undang.
"Belum ada? Apa ada yang berguru jadi dukun santet? Nggak ada? Makanya kita bingung juga legal standing-nya di mana," ucap Adies.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menerangkan bahwa subjek hukum yang dituju oleh pasal tersebut merupakan pihak yang menyatakan diri memiliki kemampuan gaib. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa hukum.
"Jadi makanya agak susah ini legal standing-nya, kecuali bisa dibuktikan tadi bahwa Saudara memang orang yang addresat-nya dimaksud oleh Pasal 252 ayat (1) ini," tegas Saldi.
Keberatan Terhadap Frasa Hukum
Kelima mahasiswa Fakultas Hukum yang terdiri dari Rika Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, Audia Rahman, dan Andika Firmanta Sitepu mendalilkan bahwa frasa "memberikan harapan" dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka menilai ketiadaan parameter yang tegas dapat memperluas penafsiran aparat penegak hukum.
"Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana," pungkas Bambang.
Melalui petitumnya, para pemohon meminta mahkamah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi kecuali dimaknai sebagai perbuatan aktif pelaku yang meyakinkan orang lain dapat menimbulkan dampak kerugian fisik maupun mental.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Nasional, Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













