Tepis Dakwaan Suap USD271.500, Yaqut: Saksi Bilang Tidak Pernah
![]() |
| Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. |
JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dakwaan penerimaan uang sebesar USD271.500 dalam kasus kuota haji telah terbantahkan. Hal tersebut merujuk pada keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan pada Rabu (9/9/2026) dini hari.
Yaqut menyampaikan bahwa para saksi secara lisan di hadapan majelis hakim menolak adanya penyerahan dana kepadanya. "Ya jelas sudah terang benderang bahwa saya tidak pernah menerima yang didakwakan USD271.500 dan itu disampaikan langsung oleh para saksi tadi," urainya.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, ia memastikan tidak ada aliran uang dari pihak mana pun ke kantong pribadinya. "Mereka menyatakan tidak pernah memberikan kepada saya baik secara langsung maupun tidak langsung, nah kita ikuti jalannya persidangan selanjutnya," sambungnya.
Di samping membantah dakwaan suap, Yaqut turut memberikan klarifikasi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan. BAP tersebut mencatat adanya distribusi kuota haji ke sejumlah pihak, meliputi NU, BIN, DPR, dan kelompok tertentu.
Terkait pencatutan nama NU, Yaqut meminta agar publik tidak langsung mengaitkannya dengan Nahdlatul Ulama. "Nah makanya tadi kita minta kejelasan itu apa yang tadi dimaksud itu NU, kan tidak terjawab juga," paparnya.
Ia menilai informasi terkait jatah instansi itu tidak lebih dari sekadar klaim saksi. "Itu hanya klaim-klaim saja dan belum terjawab tadi sampai sidang selesai apa yang dimaksud," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













