Soroti Program Rekening Rp11 Triliun, DPR Desak Ada Pendampingan untuk Lansia dan Disabilitas
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Proses pembukaan rekening massal bagi masyarakat guna mempermudah penyaluran bantuan sosial dinilai masih menyimpan potensi kendala bagi kelompok rentan seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina yang menekankan pentingnya pendampingan memadai lantaran tingkat literasi digital dan keuangan setiap warga tidak seragam.
"Kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses layanan keuangan, serta kelompok rentan lainnya berpotensi mengalami kesulitan apabila seluruh proses dilakukan secara digital tanpa bantuan yang memadai," ujar Selly kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Selly memaparkan, perlindungan bagi penerima bansos harus diberikan secara menyeluruh sejak tahapan identifikasi, pembuatan rekening, hingga pemanfaatan dana bantuan. Dirinya menambahkan, fokus digitalisasi tidak boleh sekadar mengejar aspek administratif dan teknologi semata tanpa diimbangi pengawasan yang ketat.
Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme yang melindungi penerima manfaat sejak proses identifikasi, pembukaan rekening, hingga penggunaan dan pencairan bantuan, jelasnya. Apa artinya kalau sistem baik tapi pengawasan lemah. Karena itu, dalam penyebaran perlu pengawasan yang kuat termasuk layanan pengaduan agar kelompok rentan tidak disulitkan dengan hal-hal nonteknis, imbuh dia.
Lebih lanjut, politikus PDI-P tersebut meminta agar proses verifikasi penerima berjalan akurat dan transparan melalui pemutakhiran serta koreksi data yang berkelanjutan. Langkah ini krusial untuk mengantisipasi kesalahan sasaran, data keliru, atau warga yang seharusnya berhak justru terlewat dari program.
Masyarakat juga perlu diberi informasi yang jelas mengenai alasan mereka memperoleh rekening, status kepesertaan bansos, serta prosedur apabila terdapat kesalahan data, ucap Selly. Keberhasilan digitalisasi bansos tidak cukup diukur dari jumlah rekening yang berhasil dibuka, tetapi harus dilihat dari ketepatan waktu dan sasaran masyarakat yang berhak menerima bansos, jaminan keamanannya dan bebas biaya atau prosedur menyulitkan. Karena itu, kami meminta pemerintah memastikan setiap pembukaan rekening secara otomatis diikuti mekanisme pendampingan, verifikasi penerima, perlindungan data, serta kanal pengaduan yang mudah diakses dan efektif, terutama bagi kelompok rentan, kata dia.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 triliun untuk pembukaan rekening massal. Fasilitas perbankan melalui BSI dan BRI tersebut diperuntukkan bagi warga berusia minimal 17 tahun dengan pembekalan saldo awal Rp50.000 per orang.
Airlangga menerangkan, langkah ini dirancang guna mempermudah distribusi berbagai program pemerintah di masa mendatang serta memperluas inklusi keuangan masyarakat. Kebijakan tersebut pun direncanakan untuk dibahas lebih lanjut bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tanpa membatasi sasaran pada kelompok tertentu saja, pungkas Airlangga.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













