Jawab Ancaman Krisis Timur Tengah, Janji 150 Juta Barel Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Pusat
![]() |
| Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. |
JAKARTA - Komitmen pasokan 150 juta barel minyak mentah yang disepakati Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin pada April 2026 perlahan mulai terealisasi wujudnya. Menghadapi potensi terputusnya rantai distribusi akibat eskalasi di Timur Tengah, pemerintah pusat bersiap menyambut kedatangan minyak dari Moskow untuk tahap yang kedua.
Kepastian ini diungkapkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Di hadapan wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026), ia menyebut proses transaksi ini dirancang dengan prinsip kebermanfaatan ekonomi.
Ia menepis segala bentuk tekanan dari luar terkait keputusan Jakarta menjalin bisnis energi dengan Moskow. Bagi pemerintah, menyelamatkan kebutuhan hajat hidup orang banyak jauh lebih mendesak di tengah karut-marutnya kondisi global.
"Bayangkan, orang dunia lagi susah, kita masih pilih-pilih. Saya lebih mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan lain. Apalagi kedaulatan bangsa kita tidak boleh diintervensi oleh siapa pun karena kita menganut mazhab politik bebas aktif," tukasnya.
Secara prosedural, kerangka kerja sama ini digawangi oleh Badan Layanan Umum Lemigas. Entitas ini memegang mandat penuh untuk meneken kontrak pengadaan sebelum akhirnya masuk ke tahap pengolahan bersama Pertamina.
"Pembelian crude dari Rusia itu merupakan bagian dari kontrak G2G yang kemudian diakhiri dengan G2B," rincinya.
Langkah ini merupakan lanjutan dari suksesnya pendaratan kargo tahap pertama. Pada 29 Juni 2026 lalu, sebanyak 770 ribu barel minyak mentah dari Rusia telah bersandar di kilang Balikpapan. Bahlil sendiri belum merinci berapa estimasi volume yang akan diangkut pada pengiriman tahap kedua ini.
Meski demikian, rantai birokrasi penyerapan minyak tersebut telah dipagari dengan regulasi ketat. Lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 224.K/MG.03/MEM.M/2026, pemerintah mewajibkan BUMN seperti Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk menyerap komoditas hasil pengadaan Lemigas tanpa terkecuali.
Seluruh manuver penyelamatan energi ini bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi turunan dari pertemuan tingkat tinggi di Istana Kremlin tersebut dirancang khusus sebagai tameng pelindung ketahanan energi nasional dari lonjakan harga pasar dunia.***













