'Nanti Kami Lihat Pandangan Majelis Hakim', Respons KPK soal Peluang Jokowi Bersaksi di Pengadilan
![]() |
| erdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. |
JAKARTA - Pembuktian kasus dugaan rasuah kuota haji yang menyeret sejumlah nama pejabat kini menghadapi dinamika baru di ruang sidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi mengenai permintaan pihak terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang mendesak agar Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait desakan tersebut di Jakarta, Jumat (11/9/2026). Ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak akan mengambil langkah terburu-buru dan memilih menunggu petunjuk teknis dari pengadilan.
"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," jelasnya.
Terkait peluang konkret kehadiran mantan kepala negara tersebut, ia menyatakan pihak penuntut umum masih terus memantau alur persidangan.
"Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," paparnya.
Permintaan pemanggilan ini pertama kali dilontarkan oleh Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Gus Alex dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026). Pihak pembela menilai kesaksian tersebut krusial untuk mengurai proses lobi antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait tambahan 20.000 kuota haji pada Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Joko Widodo," tuntutnya.
Ia meyakini informasi dari saksi tersebut bisa membuka titik terang karena bersinggungan langsung dengan pokok persoalan. "Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," tegasnya.
Perkara dugaan korupsi yang membelit penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023-2024 ini mulai masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Proses hukum tersebut telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa yang mulai disidangkan sejak 11 Agustus 2026.
Keempat orang tersebut meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Para terdakwa ini didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp622,09 miliar.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













