Sidang Praperadilan Kasus Jiwasraya, Tim Pembela Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Klien
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto: liputan6.com/ rifqy alief) |
JAKARTA - Proses hukum atas dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan eks pejabat kejaksaan terus memantik silang pendapat antara penyidik dan pihak terdampak. Di tengah langkah Tim 9 Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp 5 miliar dari saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada Agustus 2026 yang diduga terkait pengusaha Tan Kian, kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melayangkan bantahan tegas.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan kliennya tidak pernah menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha properti tersebut. Ia merujuk pada transkrip putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah dibaca ulang oleh timnya.
"Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang praperadilan kliennya rampung pada 27 Agustus 2026. Menurut penjelasannya, fakta persidangan hanya mengungkap pengakuan Tan Kian yang menyerahkan sejumlah uang dengan nilai setara Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Ferry.
"Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry," paparnya.
Ia menekankan bahwa dokumen bukti tersebut sama sekali tidak mencantumkan nama Febrie Adriansyah sebagai pihak penerima aliran dana dari sang pengusaha.
"Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," imbuhnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai hakim praperadilan pun tidak mengambil kesimpulan apa pun terkait ada atau tidaknya penerimaan uang oleh kliennya. Keterangan mengenai penyerahan uang kepada Ferry dinilai masih berdiri sebagai kesaksian sepihak yang memerlukan pengujian mendalam.
Di sisi lain, kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan dengan menyita uang miliaran rupiah dari Ferry Boboho yang diduga merupakan bagian dari dana Tan Kian. Kasus yang menyeret tiga tersangka yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin ini dipastikan segera bergulir ke persidangan pengadilan untuk membuktikan seluruh konstruksi hukum yang telah disusun penyidik.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













