Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Sidang Praperadilan Kasus Jiwasraya, Tim Pembela Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Klien

Sidang Praperadilan Kasus Jiwasraya, Tim Pembela Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Klien
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto: liputan6.com/ rifqy alief)
Jum'at, 11 September 2026 19:33 WIB

JAKARTA - Proses hukum atas dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan eks pejabat kejaksaan terus memantik silang pendapat antara penyidik dan pihak terdampak. Di tengah langkah Tim 9 Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp 5 miliar dari saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada Agustus 2026 yang diduga terkait pengusaha Tan Kian, kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melayangkan bantahan tegas.

Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan kliennya tidak pernah menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha properti tersebut. Ia merujuk pada transkrip putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah dibaca ulang oleh timnya.

"Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang praperadilan kliennya rampung pada 27 Agustus 2026. Menurut penjelasannya, fakta persidangan hanya mengungkap pengakuan Tan Kian yang menyerahkan sejumlah uang dengan nilai setara Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Ferry.

"Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry," paparnya.

Ia menekankan bahwa dokumen bukti tersebut sama sekali tidak mencantumkan nama Febrie Adriansyah sebagai pihak penerima aliran dana dari sang pengusaha.

"Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," imbuhnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai hakim praperadilan pun tidak mengambil kesimpulan apa pun terkait ada atau tidaknya penerimaan uang oleh kliennya. Keterangan mengenai penyerahan uang kepada Ferry dinilai masih berdiri sebagai kesaksian sepihak yang memerlukan pengujian mendalam.

Di sisi lain, kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan dengan menyita uang miliaran rupiah dari Ferry Boboho yang diduga merupakan bagian dari dana Tan Kian. Kasus yang menyeret tiga tersangka yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin ini dipastikan segera bergulir ke persidangan pengadilan untuk membuktikan seluruh konstruksi hukum yang telah disusun penyidik.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww