Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  e-Sports

Skandal HGB Bogor, Dirjen ATR/BPN hingga Presdir Summarecon Ditetapkan Tersangka

Skandal HGB Bogor, Dirjen ATR/BPN hingga Presdir Summarecon Ditetapkan Tersangka
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Rabu, 16 September 2026 10:07 WIB

JAKARTA - Gelar perkara jajaran Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta petinggi perusahaan swasta. Keputusan pada Selasa (15/9/2026) dini hari tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 17 orang terkait skandal pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam putusan ekspose tersebut, lembaga antirasuah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Status hukum yang sama juga disematkan kepada Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta dua orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif dan politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi senyap KPK di kediaman Gus Arif di kawasan Cibubur pada Senin (14/9/2026). Di lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang senilai kurang lebih Rp100 miliar yang dikemas ke dalam 20 buah koper dan kardus. Tumpukan dana segar itu terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing (valas).

Menurut informasi yang berkembang, uang ratusan miliar tersebut dikabarkan bermuara kepada Nusron Wahid. Terdapat sumber yang mengungkap bahwa Gus Arif telah mengakui kepemilikan uang itu berada di tangan sang menteri. Gus Arif bersama Fahd A Rafiq diduga bertindak sebagai pengepul dana dari PT Summarecon Agung Tbk terkait perizinan lahan di wilayah Bogor tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Olympic, e-Sports, DKI Jakarta
wwwwww