Skandal HGB Bogor, Dirjen ATR/BPN hingga Presdir Summarecon Ditetapkan Tersangka
![]() |
| Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. |
JAKARTA - Gelar perkara jajaran Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta petinggi perusahaan swasta. Keputusan pada Selasa (15/9/2026) dini hari tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 17 orang terkait skandal pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam putusan ekspose tersebut, lembaga antirasuah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Status hukum yang sama juga disematkan kepada Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta dua orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif dan politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi senyap KPK di kediaman Gus Arif di kawasan Cibubur pada Senin (14/9/2026). Di lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang senilai kurang lebih Rp100 miliar yang dikemas ke dalam 20 buah koper dan kardus. Tumpukan dana segar itu terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing (valas).
Menurut informasi yang berkembang, uang ratusan miliar tersebut dikabarkan bermuara kepada Nusron Wahid. Terdapat sumber yang mengungkap bahwa Gus Arif telah mengakui kepemilikan uang itu berada di tangan sang menteri. Gus Arif bersama Fahd A Rafiq diduga bertindak sebagai pengepul dana dari PT Summarecon Agung Tbk terkait perizinan lahan di wilayah Bogor tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Olympic, e-Sports, DKI Jakarta |













