Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Buntut Kasus Kekerasan Verbal di IGD, 3 Anggota DPRD TTU Terancam Dicopot

Buntut Kasus Kekerasan Verbal di IGD, 3 Anggota DPRD TTU Terancam Dicopot
Kuasa hukum dokter Icha datangi DPP 3 Parpol.
Jum'at, 18 September 2026 18:15 WIB

JAKARTA - Duka mendalam keluarga almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha kini berganti menjadi langkah pencarian keadilan hingga ke ibu kota. Perkara dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang dialami sang dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu mendorong kuasa hukum keluarga mendatangi kantor pusat tiga partai politik demi mendesak pencopotan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah berstatus tersangka.

Kuasa hukum keluarga, Fransisco Bernando Bessi menyerahkan surat permohonan resmi kepada pimpinan pusat Golkar, PDIP, dan PKB pada Kamis (17/9/2026). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk protes atas tindakan ketiga kader partai tersebut, yakni Therensius Lasakar dari Golkar, Norbertus Tubani wakil PKB, dan Veronika Lake utusan PDIP, yang kini terjerat proses hukum di Polda NTT. 

"Kami berharap dari ketiga pimpinan partai tersebut bisa segera mengambil tindakan hukum," harapnya.

Keluarga tidak sekadar menuntut penonaktifan sementara bagi para tersangka. Mereka secara tegas meminta pimpinan partai mempertimbangkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan dewan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Langkah ini dinilai sebagai wujud pertanggungjawaban etis atas penderitaan yang dialami almarhumah.

"Kami berharap bukan hanya dinonaktifkan, tapi kalau bisa juga diberhentikan dan dilakukan PAW," tegasnya.

Hukuman seberat apa pun, menurut perwakilan keluarga, tidak akan pernah bisa memutar waktu dan mengembalikan nyawa korban. Namun, sikap institusional dari partai politik sangat dinantikan sebagai bentuk ketegasan.

"Perbuatan mereka itu tidak akan mengembalikan anak kami," sesalnya.

Lebih jauh, desakan pemberhentian ini digemakan untuk menciptakan rasa aman bagi tenaga kesehatan yang sedang mengabdi. Tragedi ini diharapkan menjadi peringatan keras agar insiden serupa tidak lagi menimpa para pelayan medis, khususnya di wilayah Kabupaten TTU. 

"Konsekuensi moral yang terbesar adalah memang mereka harus diberhentikan," tandasnya.

Di sisi berseberangan, Ryan Kapitan selaku kuasa hukum ketiga tersangka menepis desakan tersebut. Ia menilai permintaan pemecatan sangat bertolak belakang dengan dorongan keluarga yang meminta penyidik fokus pada penerapan Pasal 530 KUHP. 

"Kalau meminta penyidik fokus menerapkan Pasal 530 maka seharusnya ditunggu saja sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tiga orang klien kami bersalah," dalihnya.

Pemecatan anggota dewan, menurutnya, harus tunduk pada regulasi UU MD3 dan UU Partai Politik yang mewajibkan adanya sidang Mahkamah Partai. Ia menuding ada upaya untuk menunggangi kasus ini demi kepentingan kursi legislatif. "Bagi kami, penanganan perkara pidana ini sudah mulai dipolitisasi sebab istilah PAW sebagai anggota DPRD TTU artinya harus ada kader partai lain yang menggantikan tiga orang klien kami masing-masing nantinya," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Metropolitan, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur
wwwwww