Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
9 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Telusuri Jejak Korupsi Bupati Kukar, KPK Kembali Panggil Anggota DPRD Jakarta

Telusuri Jejak Korupsi Bupati Kukar, KPK Kembali Panggil Anggota DPRD Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati.
Jum'at, 18 September 2026 16:43 WIB

JAKARTA - Penelusuran aset dan aliran dana dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kini mengarah ke ibu kota. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati untuk diperiksa sebagai saksi, meski yang bersangkutan urung memenuhi agenda pemeriksaan.

Anggota legislatif tersebut sejatinya dijadwalkan memberikan kesaksian Kamis (17/9/2026). Lantaran ketidakhadiran itu, tim penyidik harus kembali menyusun agenda pemeriksaan guna menggali informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.

"Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (18/9/2026).

Perkara ini memiliki akar yang panjang, berawal dari kasus dugaan gratifikasi izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Pada 28 September 2017, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Penyelidikan yang terus bergulir kemudian menyeret Rita dan Khairudin ke ranah dugaan TPPU 16 Januari 2018. Tidak berhenti di situ, penyidik menemukan dugaan aliran dana gratifikasi baru dari sektor tambang batubara 19 Februari 2025. Rita ditengarai mengantongi uang sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batubara.

Setahun berselang, tepatnya 19 Februari 2026, status tersangka turut disematkan kepada tiga perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya terjerat dalam pusaran dugaan gratifikasi produksi batubara.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww