Atasi Tumpang Tindih Wewenang, Panja DPR RI Kebut Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria
![]() |
| Rapat Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Jumat (19/9/2026). |
JAKARTA - Harapan besar ditumpangkan pada rancangan undang-undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria agar mampu menjadi instrumen penyelamat petani dari jurang kemiskinan akibat ketiadaan modal. Regulasi ini dirancang bukan sebatas program sertifikasi lahan secara modern, melainkan sebagai upaya sistematis untuk memutus rantai ketimpangan penguasaan tanah di seluruh pelosok negeri.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti menekankan pentingnya intervensi negara secara menyeluruh. Kerapian administrasi pertanahan dipandang tidak akan memberikan dampak sosial apabila ketimpangan lahan tetap dibiarkan merajalela.
"Negara tidak cukup hanya mengetahui siapa yang menguasai tanah. Negara juga harus berani bertanya berapa luas yang dikuasai, bagaimana tanah itu diperoleh, apakah dimanfaatkan secara produktif, dan siapa yang menerima manfaat," urainya saat memberikan pandangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Reforma Akses Sebagai Kunci Keberhasilan
Azis mewajibkan agar regulasi baru ini mengatur mekanisme pembatasan lahan, menuntaskan tumpang tindih kewenangan antar lembaga (mulai dari kehutanan, pertambangan, pertanahan, tata ruang, perkebunan hingga pemerintahan daerah), dan mengintegrasikan seluruh data agraria.
Lebih dari itu, ia memandang pembagian tanah akan menjadi bumerang jika masyarakat dibiarkan berjuang sendiri. Skema pembagian lahan harus berjalan paralel dengan penyediaan akses irigasi, pendampingan usaha, modal, teknologi, ketersediaan benih, dan koneksi ke pasar.
"Tanah yang diberikan tanpa modal, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha dan akses pasar dapat kembali dijual karena penerima tidak mampu mengolahnya," tekannya.
Jalan Tengah Kepastian Berusaha
Petani disarankan untuk menghimpun diri ke dalam kelembagaan koperasi. Konsolidasi ekonomi ini dinilai vital untuk membangun sistem pascapanen yang mumpuni, memperoleh pasokan sarana produksi yang murah, serta mendorong hilirisasi komoditas dan ketahanan pangan nasional.
Kendati berpihak pada pemerataan, regulasi ini juga dituntut untuk tidak mematikan iklim investasi. Kegiatan usaha yang taat aturan dan produktif akan tetap dikawal oleh negara.
"Reforma agraria harus menjadi jalan tengah yang tegas: tidak merusak produktivitas, tetapi tidak membiarkan ketidakadilan; tidak mengabaikan kepastian hukum, tetapi tidak menjadikan hukum sebagai benteng bagi penguasaan yang berlebihan," jelasnya.
Dinamika Pengesahan Pasal Perdebatan
Upaya merumuskan regulasi yang ideal ini rupanya tidak berjalan instan. Rapat Panja DPR RI bersama pemerintah yang dilangsungkan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/9/2026), sempat diwarnai beda pandangan terkait pendefinisian objek agraria dan nilai kompensasi.
Titik temu akhirnya tercapai mengenai penggunaan frasa sumber agraria lainnya, yang sebelumnya sempat tertahan. Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR RI, Ahmad Iman Sukri menyambut baik perubahan sikap pemerintah tersebut.
"Ada beberapa pasal yang kita pending karena kemarin pemerintah menolak kata sumber agraria lainnya. Nah, sekarang pemerintah setuju dengan usulan DPR kemarin," terangnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Eko Suharyanto pada awalnya meminta agar penjabaran objek reforma tidak dibuat terlalu rinci. Gagasan tersebut langsung dibantah oleh Anggota Panja, Bob Hasan, yang menghendaki adanya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat di luar daratan, seperti kelompok nelayan.
"Nah sementara yang menjadi obyek reforma agraria ini ujungnya itu memang tanah. Tanah dan air misalkan laut, nelayan apa segala macam, tapi intinya nanti ada hak pengelolaannya, ada hak miliknya, hak milik orang per orang. Makanya sumber agraria lainnya tetap ditulis gitu saja," cetusnya memaparkan dasar pemikiran tersebut.
Negosiasi Ketentuan Ganti Rugi
Perbedaan konsep juga terjadi pada penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 287 ayat (6). DPR bersikeras memasukkan frasa kompensasi yang adil dan layak bagi badan usaha maupun perorangan yang tanahnya ditetapkan sebagai area reforma agraria, dengan syarat tanah tersebut tidak terjerat konflik sengketa.
Merespons draf tersebut, pemerintah mengajukan tawaran bahasa yang lebih kaku secara yudisial. Mereka meminta penggunaan istilah pemegang hak yang sah dan pihak ketiga yang beriktikad baik, serta mengganti frasa adil dan layak menjadi kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













