Pakar Kontraintelijen Peringatkan KPK, Keterbukaan Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai Bisa Jadi Bumerang
![]() |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam terkait strateginya dalam mempublikasikan perkembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terlalu banyaknya informasi yang dilepas ke ruang publik dikhawatirkan justru menjadi celah bagi pihak-pihak yang sedang dibidik untuk membaca arah pergerakan penyidik dan merancang skenario penghindaran.
Pakar kontraintelijen, R Gautama Wiranegara memberikan tinjauan kritis dari sisi keamanan informasi penindakan hukum. Keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (18/9/2026), menyoroti potensi risiko jika lembaga antirasuah tersebut tidak menyaring narasi yang dibagikan kepada masyarakat luas.
"Informasi KPK bukan hanya dibaca masyarakat. Ia juga dapat dibaca oleh orang yang sedang diperiksa, calon saksi, pemberi uang, perantara, jaringan bisnis, dan siapa pun yang berkepentingan mengetahui seberapa jauh penyidik telah masuk," urainya.
Risiko Keterbukaan Informasi bagi Penyidikan
Pengusutan perkara dugaan korupsi kepabeanan ini telah bergulir cukup panjang sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu. Seiring berjalannya waktu, publik disuguhi beragam informasi mengenai simpul-simpul yang diduga terlibat. Simpul tersebut membentang dari dugaan keterlibatan sebuah perusahaan kargo, jaringan klaster cukai, oknum pengusaha rokok, hingga rentetan oknum warga dan pihak swasta yang identitasnya sempat mencuat.
Gautama menilai serpihan informasi tersebut tidak lantas melemahkan substansi perkara, melainkan memunculkan kerentanan operasional. Ia mengambil contoh temuan usai penyidik melakukan penggeledahan di kediaman seorang oknum warga di Semarang, 11 Mei lalu. Saat itu, KPK menyatakan telah menyita barang bukti elektronik serta catatan yang mengindikasikan adanya campur tangan pihak luar untuk menghalangi penyidikan.
"Kalau KPK sendiri sudah menemukan indikator adanya upaya memperoleh informasi atau menghambat penyidikan, seharusnya muncul leak assessment. Informasi apa yang dicari, dari siapa, untuk siapa, dan apakah ada jaringan peringatan dini," tegasnya.
Fenomena Makelar Kasus dan Efek Mosaik
Selain ancaman perintangan, mencuatnya narasi mengenai oknum yang mengklaim bisa mengurus atau mengamankan perkara di KPK turut menjadi catatan. Meskipun klaim tersebut belum tentu terbukti secara hukum, kemunculannya tetap harus dipetakan secara diam-diam. KPK dituntut melacak siapa target pasarnya, narasi apa yang digunakan untuk meyakinkan calon korban, hingga jejak transaksinya.
Tiga Disiplin Komunikasi Publik
Gautama turut menyinggung bahaya mosaic effect, sebuah kondisi saat kepingan informasi kecil yang berserakan dikumpulkan oleh pihak tertentu hingga membentuk gambaran strategi yang utuh. Mengetahui lokasi penggeledahan, identitas saksi yang dipanggil, hingga instansi yang sedang diselidiki bisa menjadi sinyal peringatan bagi jaringan target.
Guna menekan risiko tersebut, penyidik disarankan memegang teguh tiga disiplin komunikasi publik. Ketiganya meliputi pertimbangan kebutuhan pengungkapan informasi, perhitungan konsekuensi operasional, serta kejelasan tindak lanjut atas perkara yang sudah terlanjur diumumkan ke publik.
"Transparansi tetap penting. Tetapi transparansi tidak boleh mengorbankan disiplin operasi. Jangan sampai KPK justru memberikan potongan-potongan peta kepada pihak yang sedang diburu," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













