Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Nasional

Babak Baru Sengketa Lahan di Indonesia, DPR Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

Babak Baru Sengketa Lahan di Indonesia, DPR Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria
Rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Anggi Muliawati/detikcom)
Selasa, 22 September 2026 14:29 WIB

JAKARTA - Perjuangan panjang para petani, penggarap lahan, hingga masyarakat adat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka diami akhirnya membuahkan hasil. Dalam agenda rapat paripurna hari Selasa (22/9/2026), DPR RI secara mufakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Beleid ini memuat 15 ketetapan penting yang didesain khusus untuk mengakhiri monopoli lahan dan menuntaskan konflik agraria di penjuru negeri.

Satu terobosan paling menonjol dari regulasi ini adalah pembentukan sebuah badan khusus yang akan mengurusi urusan reforma agraria. Lembaga ini nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta diawasi oleh Dewan Pengawas independen.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri memaparkan bahwa lahirnya regulasi ini didorong oleh niat kuat untuk memberantas ketimpangan kepemilikan lahan yang membelenggu kelompok masyarakat bawah.

"Pengesahan payung hukum ini adalah wujud nyata langkah negara dalam membereskan akar persoalan ketimpangan tanah yang selama ini selalu jalan di tempat," tegasnya di hadapan peserta sidang.

Menurutnya, penuntasan regulasi ini menjadi bukti bahwa lembaga legislatif tidak tinggal diam melihat maraknya sengketa lahan. "DPR melalui Badan Legislasi ikut mengambil peran sentral dalam upaya pembenahan ini dengan merampungkan pembahasan undang-undang terkait," tambahnya.

Proteksi Hak Rakyat dan Penertiban Lahan

Agar implementasinya tepat sasaran, undang-undang ini menggarisbawahi 15 poin kebijakan fundamental yang harus dijalankan oleh negara.

Perombakan Sistem Pertanahan

  1. Negara diwajibkan menjamin pengakuan serta pemulihan hak rakyat atas sumber daya agraria dan tanah, dengan menomorsatukan pemanfaatannya untuk subjek reforma.
  2. Mewajibkan adanya rancangan peta jalan yang jelas, meliputi indikator kinerja, arah kebijakan, strategi, dan tahapan pelaksanaannya.
  3. Penetapan lokasi prioritas penataan diukur dari tingkat kemiskinan, sengketa, tanah telantar, lahan absente, ketimpangan, hingga penguasaan yang melanggar batas maksimum.
  4. Sasaran prioritas subjek penerima hak lahan dipertegas, yakni masyarakat adat, buruh tani, perempuan, nelayan, penggarap, dan warga miskin. Objeknya mencakup lahan sengketa dan non-sengketa.
  5. Mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara di bawah Presiden yang memiliki kuasa penuh atas pengawasan, perencanaan, eksekusi, dan penyelesaian konflik.
  6. Membentuk Dewan Pengawas agar seluruh kerja lembaga penyelenggara tetap transparan, partisipatif, dan akuntabel.
  7. Menyusun tata cara penanganan konflik yang berkeadilan, transparan, dan efektif dengan titik berat pada pemulihan sosial, musyawarah, dan pemulihan hak.

Pencegahan Konflik dan Sanksi Tegas

  1. Memperkuat program redistribusi tanah, kepastian hukum, pemulihan hak, serta program pemberdayaan masyarakat.
  2. Memberikan tameng hukum yang kuat bagi saksi, pelapor, pendamping warga, dan subjek agraria demi mencegah letupan konflik baru. Proses ini wajib menggunakan prinsip persetujuan informasi awal tanpa paksaan.
  3. Menata dan membatasi secara ketat kepemilikan tanah agar tidak lagi terjadi penumpukan penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu.
  4. Memastikan masyarakat mendapatkan ruang partisipasi yang bermakna dalam setiap proses redistribusi dan penanganan masalah tanah.
  5. Membangun sistem integrasi satu data untuk menunjang akuntabilitas dan pelaporan hasil penyelesaian sengketa lahan.
  6. Pembiayaan program penyelenggaraan dipastikan bersumber dari APBN, APBD, maupun pendanaan lain yang sah di mata hukum dan tidak mengikat.
  7. Mencantumkan ancaman pidana bagi pelanggar serta aturan peralihan untuk merangkul sistem lama ke dalam ekosistem regulasi yang baru.
  8. Memaksa pihak penyelenggara untuk tunduk pada evaluasi dengan menyerahkan laporan kinerja kepada Presiden dan DPR RI minimal setahun sekali.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww