Hakim Tipikor Bacakan Vonis Kasus Dugaan Korupsi LPEI Rp992,82 Miliar, Siapa Bakal Melenggang?
![]() |
| Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Antara Foto/Muhammad Adimaja/tom). |
JAKARTA - Ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersiap menjadi saksi bisu penentuan nasib empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Selasa (22/9/2026), majelis hakim yang diketuai Edward Agus dijadwalkan mengetukkan palu vonis terkait perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp992,82 miliar tersebut.
Empat kursi pesakitan hari ini akan diisi oleh jajaran mantan pejabat LPEI dan petinggi perusahaan kelapa sawit. Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, mantan relation manager Pembiayaan Syariah LPEI, Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho.
"Ryan Wahyudi dkk (kasus LPEI), agenda putusan," terang Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra kepada awak media terkait jadwal persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB.
Bayang-bayang Hukuman Belasan Tahun dan Uang Pengganti Raksasa
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum telah melempar tuntutan pidana yang cukup berat kepada para terdakwa. Liu Raymond menghadapi ancaman paling tinggi dengan tuntutan 13 tahun kurungan penjara. Menyusul di bawahnya, Handoko dituntut 11 tahun penjara, sementara Dwi dan Ryan masing-masing dituntut delapan tahun enam bulan bui.
Tidak berhenti di pidana badan, jaksa turut menuntut keempat terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Beban finansial terberat jatuh ke pundak dua bos sawit. Jaksa mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp346,47 miliar untuk Handoko dan angka fantastis Rp646,35 miliar bagi Liu.
Modus Lahan Fiktif Demi Cairkan Pembiayaan
Rentetan tuntutan berat ini berakar dari dakwaan jaksa mengenai manipulasi dokumen dalam proses pengajuan pembiayaan. Terdakwa diduga kuat memanfaatkan studi kelayakan dan laporan penilaian aset yang memuat data luas lahan sawit tertanam yang jauh dari kondisi nyata di lapangan.
Lebih jauh, jaksa mendakwa adanya rekayasa dokumen tagihan serta penggunaan kontrak fiktif semata-mata agar fasilitas pembiayaan dari LPEI bisa segera dicairkan. Sidang vonis hari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum perkara yang menjerat total delapan terdakwa, dimana empat mantan pejabat LPEI lainnya telah lebih dulu mendengarkan putusan hakim, Senin (21/9/2026).***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













