Pemerintah Tuntaskan Rp218,3 Triliun ke BI, Penagihan Aset Obligor BLBI Lanjut Pasca 2024
![]() |
| Menkeu Suahasil Nazara. (foto: youtube sekretariat presiden) |
JAKARTA - Pengumuman lunasnya kewajiban utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) memantik desakan transparansi. Langkah administratif ini dikhawatirkan menjadi celah bagi para obligor besar untuk mencuci tangan dari kewajiban mereka mengembalikan uang negara.
Peringatan tersebut dilontarkan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi. Ia meminta pemangku kebijakan memisahkan secara tegas antara pelunasan Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Utang Negara (SUN) kepada BI dengan kewajiban bayar para debitur penerima dana talangan krisis 1998.
"Padahal, secara substansial, aset yang dipegang oleh Satgas BLBI berupa piutang macet obligor adalah ranah pemulihan hak tagih negara, bukan sekadar instrumen utang pembiayaan anggaran," urainya, Rabu (23/9/2026).
Beban Keuangan Publik vs Efek Jera
Rahma membeberkan bahwa mekanisme penyelesaian utang BLBI oleh pemerintah sebenarnya menggunakan setoran surplus fiskal-moneter BI. Artinya, pelunasan tersebut memakai instrumen akumulasi dari pengelolaan devisa, operasi moneter, dan pencadangan bank sentral.
Kondisi ini memicu pertanyaan kritis terkait akuntabilitas. Ia menyoroti potensi terserapnya beban pembengkakan biaya penyelamatan perbankan ke dalam keuangan publik, sementara para penikmat dana BLBI belum tuntas disentuh hukum.
"Ketika penyelesaian utang negara menggunakan surplus BI publik kerap mempertanyakan apakah beban masa lalu ini pada akhirnya diserap sepenuhnya oleh keuangan publik tanpa akuntabilitas yang memadai dari para penikmat dana BLBI asli," kritiknya.
Sikap Tegas Istana Negara
Merespons dinamika tersebut, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara memastikan bahwa negara tidak akan melepaskan hak tagihnya. Ia menegaskan, ketika bank-bank penerima BLBI dan bank rekapitalisasi diambil alih oleh pemerintah di masa lalu, otomatis negara mengantongi hak tagih atas seluruh kewajiban para debitur yang masih menunggak.
Meski operasional Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah resmi dibubarkan sejak penghujung tahun 2024, proses perburuan aset obligor tidak akan berhenti.
"Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan BI sudah selesai," ucapnya usai rapat di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026). ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Voli |













