Sita Uang Tunai Ratusan Miliar, Penyelidikan Kasus Suap HGB Terus Berkembang
![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). (foto: antara foto/dhemas reviyanto/yu). |
JAKARTA - Tumpukan uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pintu masuk untuk menelusuri skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Penyelidikan kini mulai mengarah pada desakan untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Desakan tersebut mencuat usai KPK mendapati indikasi keterlibatan oknum yang diklaim sebagai orang dekat sang menteri. Oknum ini diduga menampung uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar dari seorang bos perusahaan pengembang properti guna memuluskan administrasi HGB di lingkungan ATR/BPN.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyoroti urgensi lembaga antirasuah untuk mengurai benang merah kedekatan tersebut. Jika relasi yang terjalin disalahgunakan untuk melancarkan urusan perizinan, maka pemeriksaan menjadi sebuah keharusan.
Jejak Uang dalam Sengkarut HGB
Kasus ini setidaknya telah menjerat delapan orang tersangka. Penyidik saat ini tengah bekerja keras melacak asal-muasal dan tujuan akhir dari uang sitaan berjumlah fantastis tersebut, serta menelusuri dugaan aliran dana kepada nama-nama baru di luar daftar tersangka awal.
"Menurut saya kedekatan itu bukan merupakan tindak pidana. Tetapi apabila mereka yang memiliki kedekatan dan mendapat segala kemudahan sehingga mereka diamankan oleh KPK, maka kedekatan mereka dengan Nusron Wahid wajar apabila KPK melakukan pemeriksaan," papar Hudi, Rabu (23/9/2026).
Ia menekankan agar KPK tidak berhenti menelusuri fakta persidangan maupun petunjuk lapangan. Semua pihak yang tersirat dalam radar penyidikan patut diundang ke meja hijau untuk diklarifikasi.
Hindari Benturan Kepentingan
Meski desakan menguat, proses pemanggilan tidak serta-merta mengubah status seseorang menjadi pelaku kejahatan. KPK sebelumnya menegaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik untuk merangkai konstruksi hukum aliran dana rasuah tersebut.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban etis sebagai pejabat publik, Hudi melontarkan saran agar Menteri ATR/BPN mempertimbangkan langkah pengunduran diri. Hal tersebut dinilai lazim dilakukan untuk menjaga objektivitas pengusutan perkara hukum.
"Menurut saya secara hukum memang belum ada ketentuan, namun secara moral Nusron seyogyanya mengundurkan diri untuk mempermudah proses hukumnya dan tidak konflik interest," tandasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri |













