Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka, Diduga Sadap Telepon Presiden Prabowo
![]() |
| KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). |
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Kasus hukum yang turut menjadi sorotan publik di Riau ini melibatkan penyadapan telepon milik Presiden RI, Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara. Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Selasa (3/11/2026).
Menyeret Dua Jenderal Polri
Dalam menjalankan operasi senyap tersebut, Jenderal Listyo Sigit diduga tidak beroperasi sendirian. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dua perwira tinggi lainnya turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Kedua nama itu adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Mereka disinyalir melakukan pencegatan informasi secara diam-diam yang menyasar berbagai elemen penting negara.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," beber Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Akibat perbuatan tersebut, ketiga jenderal polisi ini harus bersiap menghadapi jeratan hukum yang berlapis. Penyidik Bareskrim Polri menerapkan tiga pasal berbeda dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun kurungan penjara.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 258 ayat (1) UU KUHP terkait tindakan merekam atau mencatat transmisi informasi elektronik secara melawan hukum. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) UU KUHP mengenai akses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak.
Konstruksi hukum ini semakin berat dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE. Aturan tersebut mengancam setiap pelaku yang mentransmisikan dokumen elektronik secara ilegal dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal dua miliar rupiah. ***













