Perintah Hapus Berkas Sadapan Terbongkar, Bareskrim Tahan Tiga Jenderal Kasus Ilegal Tapping
![]() |
| Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin. (Foto: Aldhi Chandra) |
JAKARTA - Kasus illegal tapping yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya, Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta Nasution, kini memasuki babak baru. Ketiga jenderal tersebut resmi berstatus tersangka dan mendekam di Rutan Mabes Polri atas dugaan penyadapan tak berizin terhadap Presiden Prabowo Subianto dan jajaran tokoh penting lainnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi langkah penahanan tersebut dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
"Kita tahan di Rutan Mabes Polri," tuturnya.
Kronologi Penyelewengan Server LIMS
Penusupan Nomor Kontak Tanpa Prosedur Penegakan Hukum
Penyidikan Bareskrim Polri mengungkap bahwa tindak penyadapan dilakukan melangkahi skema tata cara penyadapan Polri tahun 2025-2026. Para tersangka ditengarai menginstruksikan penyusupan nomor-nomor telepon sasaran ke server Laboratory Information Management System (LIMS) secara sepihak.
Nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, pengusaha, insan media, hingga pimpinan ormas dan LSM disadap tanpa memiliki kaitan dengan jalur hukum resmi, baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Ilegal tapping terhadap nomor telepon presiden republik indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik,media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," beber Asep Safrudin.
Perintah Penghapusan Berkas dan Pengusutan Penyidik
Aksi penyelewengan ini berlanjut hingga Oktober 2026, ketika para tersangka memberi perintah untuk membersihkan seluruh berkas rekaman sadapan dari sistem LIMS. Petugas yang mengetahui kejanggalan penghapusan berkas tersebut lantas membuat laporan polisi pada Jumat (30/10/2026).
Berbekal laporan itu, Bareskrim Polri menggelar serangkaian tindakan hukum dengan memeriksa 10 orang saksi serta meminta pendapat tiga ahli sebelum akhirnya menetapkan ketiga jenderal sebagai tersangka.
"Selanjutnya, pelapor petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," rincinya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Nasional, Hukum, DKI Jakarta |













