Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
10 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
11 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
7 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Umum
13 jam yang lalu
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
6
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Metropolitan
11 jam yang lalu
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Home  /  Berita  /  Hukum

Perintah Hapus Berkas Sadapan Terbongkar, Bareskrim Tahan Tiga Jenderal Kasus Ilegal Tapping

Perintah Hapus Berkas Sadapan Terbongkar, Bareskrim Tahan Tiga Jenderal Kasus Ilegal Tapping
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin. (Foto: Aldhi Chandra)
Selasa, 03 November 2026 21:11 WIB

JAKARTA - Kasus illegal tapping yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya, Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta Nasution, kini memasuki babak baru. Ketiga jenderal tersebut resmi berstatus tersangka dan mendekam di Rutan Mabes Polri atas dugaan penyadapan tak berizin terhadap Presiden Prabowo Subianto dan jajaran tokoh penting lainnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi langkah penahanan tersebut dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

"Kita tahan di Rutan Mabes Polri," tuturnya.

Kronologi Penyelewengan Server LIMS

Penusupan Nomor Kontak Tanpa Prosedur Penegakan Hukum

Penyidikan Bareskrim Polri mengungkap bahwa tindak penyadapan dilakukan melangkahi skema tata cara penyadapan Polri tahun 2025-2026. Para tersangka ditengarai menginstruksikan penyusupan nomor-nomor telepon sasaran ke server Laboratory Information Management System (LIMS) secara sepihak.

Nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, pengusaha, insan media, hingga pimpinan ormas dan LSM disadap tanpa memiliki kaitan dengan jalur hukum resmi, baik penyelidikan maupun penyidikan.

"Ilegal tapping terhadap nomor telepon presiden republik indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik,media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," beber Asep Safrudin.

Perintah Penghapusan Berkas dan Pengusutan Penyidik

Aksi penyelewengan ini berlanjut hingga Oktober 2026, ketika para tersangka memberi perintah untuk membersihkan seluruh berkas rekaman sadapan dari sistem LIMS. Petugas yang mengetahui kejanggalan penghapusan berkas tersebut lantas membuat laporan polisi pada Jumat (30/10/2026).

Berbekal laporan itu, Bareskrim Polri menggelar serangkaian tindakan hukum dengan memeriksa 10 orang saksi serta meminta pendapat tiga ahli sebelum akhirnya menetapkan ketiga jenderal sebagai tersangka.

"Selanjutnya, pelapor petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," rincinya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Nasional, Hukum, DKI Jakarta
wwwwww