Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
10 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
11 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
7 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Umum
13 jam yang lalu
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
6
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Metropolitan
11 jam yang lalu
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Home  /  Berita  /  Umum

P2M Minta Pram Implementasi Larangan AMDK Plastik di Bawah Satu Liter

P2M Minta Pram Implementasi Larangan AMDK Plastik di Bawah Satu Liter
Diskusi P2M bahas implementasi Permen LHK 75 Tahun 2019. (Ist)
Selasa, 03 November 2026 21:44 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Partisipasi Pengembangan Masyarakat (P2M) meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk segera mengimplementasikan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen (2020-2029) yang menargetkan pengurangan sampah plastik produsen sebesar 30 persen pada tahun 2029.

Mengacu beleid tersebut diatur ketentuan botol plastik sekali pakai yang ideal atau sasaran pengurangan mencakup ukuran di bawah 1 liter.

 
Presidium P2M, Aan Harinurdin mengatakan, persoalan sampah di Jakarta yang mencapai 7.000-8.000 ton per hari diperlukan penanganan secara komprehensif dari hulu ke hilir. 
 
"AMDK plastik menjadi salah satu sumber persoalan sampah di Jakarta. Untuk itu, Pak Gubernur juga perlu tegas terhadap produsen AMDK plastik agar ikut berkontribusi mengurangi sampah plastik," kata Aan, saat diskusi P2M di Sekretariat Lintas Generasi Aktivis (LIGA) Pro Jakarta, Gedung Gondangdia Lama 25, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026) malam.
 
Aan menegaskan, produsen AMDK kemasan jangan hanya berorientasi kepada keuntungan bisnis semata tanpa memikirkan persoalan lingkungan yang timbul. Terlebih, sampah plastik akan sangat sulit terurai.
 
"Saya juga mendorong agar PAM Jaya sebagai BUMD Pemprov DKI dapat segera memulai rencana bisnis AMDK menggunakan wadah ramah lingkungan," terangnya.
 
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH RI, Agus Rusli menjelaskan, tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah kemasan.
 
"Kita mendorong supaya semua produsen makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya bertanggung jawab untuk mengelola sampah mereka setelah dikonsumsi atau digunakan. Jadi, setiap perusahaan harus bertanggung jawab terhadap sampah-sampah yang mereka hasilkan," ujarnya.
 
Menurutnya, penerapan tanggung jawab produsen harus disertai jaminan bahwa sampah kemasan dari produk yang beredar dapat dikumpulkan kembali dari lingkungan dan dikelola dengan baik. Dengan demikian, sampah tersebut tidak berakhir mencemari lingkungan.
 
Selain tanggung jawab produsen, diskusi tersebut juga membahas pentingnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
 
Agus mengungkapkan, selama ini sebagian besar daerah sebenarnya telah memiliki peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Namun, pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut masih menjadi kendala.
 
"Usulannya, mungkin kita perlu melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan agar muncul efek jera. Bahkan, penindakan yang dilakukan bisa menjadi perhatian publik sehingga memberikan efek domino kepada masyarakat lainnya untuk tidak membuang sampah sembarangan," jelasnya.
 
Agus menyebut, besarnya persoalan sampah plastik di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikannya, total sampah yang dihasilkan secara nasional mencapai sekitar 140 ribu ton per hari. Dari jumlah tersebut, hampir 20 persen merupakan sampah plastik atau setara sekitar 28 ribu ton setiap hari.
 
Sampah plastik tersebut memiliki beragam jenis, mulai dari botol plastik hingga plastik bernilai ekonomi rendah (low value plastic), termasuk kemasan multilapis (multilayer) dan saset.
 
"Plastik multilapis menjadi salah satu jenis sampah yang sulit dikelola karena terdiri dari beberapa lapisan material, bahkan dapat mengandung aluminium foil. Kondisi tersebut membuat proses pengumpulan dan pengolahannya lebih kompleks," bebernya.
 
Dalam penerapan tanggung jawab produsen nantinya, Agus menambahkan, perusahaan yang menggunakan kemasan plastik multilapis atau sulit didaur ulang berpotensi menanggung biaya tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan produsen yang menggunakan kemasan plastik satu lapis.
 
Ketika producer responsibility diterapkan, produsen akan membayar lebih mahal untuk kemasan plastik multilapis dibandingkan plastik yang hanya terdiri dari satu lapisan
 
"Melalui penguatan tanggung jawab produsen, penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran masyarakat, KLH/BPLH berharap pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, mulai dari sumber produksi hingga pascakonsumsi, sehingga beban pencemaran lingkungan dapat ditekan," tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, M Adib Awaludin memaparkan, berdasarkan studi komposisi dan karakteristik sampah yang dilakukan pada 2022, persentase sampah plastik di Jakarta mencapai 22,9 persen dari total timbulan sampah.
 
Mengacu jumlah sampah Jakarta yang mencapai sekitar 7.800 ton per hari, angka tersebut menunjukkan bahwa sampah plastik masih menjadi salah satu persoalan penting yang membutuhkan penanganan serius.
 
"Kami terus mengedukasi masyarakat untuk membatasi dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai," jelasnya .
 
Ia menyampaikan, pengelolaan sampah plastik harus dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni pengurangan dan penanganan. Pada aspek pengurangan, Dinas LH DKI Jakarta telah mendorong pembatasan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai atau kantong kresek melalui regulasi yang berlaku.
 
Namun, kebijakan pembatasan saja tidak cukup. Perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor penting agar upaya pengurangan sampah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
 
Untuk itu, edukasi kepada masyarakat terus dikedepankan untuk membangun kebiasaan hidup minim sampah, termasuk mengurangi penggunaan plastik dalam aktivitas sehari-hari.
 
"Pengelolaan sampah ini harus bergerak dari sumbernya, yaitu masyarakat. Tentu diperlukan edukasi dan perubahan perilaku agar masyarakat melakukan aktivitas minim sampah, termasuk dalam mengurangi sampah plastik," imbuhnya.
 
Sementara itu, untuk sampah yang tidak dapat dikurangi, Dimas LH DKI Jakarta terus mengembangkan berbagai upaya penanganan, di antaranya melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) serta pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF).
 
"Upaya pengurangan harus dioptimalkan terlebih dahulu sebelum sampah yang tersisa ditangani melalui berbagai fasilitas pengolahan," imbuhnya.
 
Adib memastikan, edukasi pengelolaan sampah juga dilakukan melalui lingkungan pendidikan melalui Sekolah Adiwiyata. Program pembinaan dan edukasi telah menyasar peserta didik mulai tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).
 
Ia pun menyambut optimistis terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumber. Sebab, kebijakan tersebut menjadi momentum untuk memperluas keterlibatan masyarakat, termasuk warga sekolah, dalam mengatasi persoalan sampah.
 
Salah satu poin penting dalam Ingub tersebut adalah instruksi kepada Dinas Pendidikan untuk mendorong sekolah-sekolah di bawah binaannya agar melibatkan siswa dalam kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah.
 
"Kami sangat menyambut optimistis dengan adanya Ingub terkait pemilahan dan pengelolaan sampah di sumber. Salah satunya menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk melibatkan siswa-siswa di sekolah dalam pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, termasuk sampah plastik," urainya.
 
Sementara itu, Dekan Fakultas MIPA Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dr Hadi Nasbey menyatakan perlunya implementasi tegas regulasi yang ada.
 
"Tentu pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat perlu untuk menyamakan penerapan regulasi yang ada. Tidak kalah penting adalah pengawasan agar regulasi itu dilaksanakan dengan baik," terangnya.
 
Hadi menuturkan UNJ sudah menerapkan adanya program pemilahan dan pengolahan sampah. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian mengatasi persoalan sampah dan mengedukasi komunitas kampus khususnya mahasiswa.
 
"Mengatasi persoalan sampah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, perlu kepedulian dan langkah nyata bersama," pungkas Hadi. ***

Kategori:Umum
wwwwww