KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
![]() |
| Gedung Merah Putih KPK. |
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ryan Brasali selaku Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo pada Jumat (6/11/2026). Pemanggilan ini berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.
Jejak Uang Ratusan Miliar dalam Koper
Pengusutan perkara ini merupakan rentetan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita uang tunai mencapai Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Tumpukan fulus itu ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di kediaman tersangka Arif Sugiyanto.
Penyidik mendapati uang miliaran rupiah beserta jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura tersimpan rapi dalam beberapa koper merah. Temuan serupa juga didapatkan dari penggeledahan di rumah tersangka lain, yakni Rizal Pahlevi, Zimamanun, dan Sontang Coin Manurung. Dari kecukupan alat bukti ini, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut meliputi pejabat kementerian seperti Dirjen PPTR Lampri dan Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Pihak pemberi suap dari kalangan swasta melibatkan Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Modus Pemecahan Status Lahan
Praktik rasuah ini bermula dari pengajuan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sempat diblokir lantaran adanya gugatan ahli waris di PTUN Bandung. Pihak pengembang kemudian melobi sejumlah tersangka untuk mencabut blokir tersebut dengan menyanggupi pemberian uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi keterlibatan PT Bela Parahiyangan Investindo dalam pusaran suap serupa. Perusahaan tersebut diduga menyetorkan uang pengurusan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang lantas mengalirkan dana Rp1,8 miliar kepada Arif.
KPK kini masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain terkait layanan pertanahan dan mutasi jabatan. Penelusuran difokuskan pada temuan sembilan koper berisi Rp8 miliar atas nama Lampri, serta transaksi setoran tunai mencurigakan senilai Rp10 miliar di rekening Arif. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Hukum |













