Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
23 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
2
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
23 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
3
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
4
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
10 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
5
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
5 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
6
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
KONI
23 jam yang lalu
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Umum

Putusan MA Batalkan Ijazah Wapres Gibran, Mahfud MD Desak Tindak Lanjut DPR

Putusan MA Batalkan Ijazah Wapres Gibran, Mahfud MD Desak Tindak Lanjut DPR
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Jum'at, 06 November 2026 15:58 WIB

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendorong penyelesaian secara politik atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan tersebut ditujukan kepada DPR agar segera merespons bukti bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pendaftaran pada Pemilihan Presiden 2024.

Desak Momentum Pembenahan Tata Negara

Mahfud menilai lembaga legislatif memegang peran sentral untuk menindaklanjuti putusan peradilan tersebut demi mengembalikan muruah negara. Penuntasan kasus ini dianggap sebagai langkah krusial dalam memulihkan etika berbangsa dan bernegara.

"Saya berharap gerakan untuk menyelesaikan Gibran secara politik, karena ini sudah terbukti tidak memenuhi syarat, itu supaya terus diproses dari DPR," urainya lewat siaran daring, Jumat (6/11/2026).

Pakar hukum tata negara ini mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum dan etika harus berjalan beriringan di semua sektor. Ia mendesak agar parlemen tidak ragu mengambil sikap tegas atas polemik ini.

"Yang urusan Gibran ini supaya dituntaskan di DPR, ini waktunya. Polisi harus bersih-bersih, politik juga harus bersih-bersih, agar ketatanegaraan ke depan itu berjalan bagus," tegasnya.

Putusan Kasasi Batalkan Keabsahan Dokumen

Desakan politis ini mengemuka ke publik setelah majelis hakim MA memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang dilayangkan HM Subhan Palal. Gugatan tersebut secara spesifik menantang validitas suket penyetaraan ijazah pendidikan menengah atas yang digunakan oleh sang wakil presiden.

Berdasarkan amar putusan bernomor 742 K/TUN/2026, dokumen Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu resmi dinyatakan batal demi hukum. Keputusan peradilan tingkat kasasi ini diterbitkan melalui sistem e-Court, Jumat (30/10/2026).

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi salinan putusan dari laman Kepaniteraan MA tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Umum
wwwwww