Putusan MA Batalkan Ijazah Wapres Gibran, Mahfud MD Desak Tindak Lanjut DPR
![]() |
| Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. |
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendorong penyelesaian secara politik atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan tersebut ditujukan kepada DPR agar segera merespons bukti bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pendaftaran pada Pemilihan Presiden 2024.
Desak Momentum Pembenahan Tata Negara
Mahfud menilai lembaga legislatif memegang peran sentral untuk menindaklanjuti putusan peradilan tersebut demi mengembalikan muruah negara. Penuntasan kasus ini dianggap sebagai langkah krusial dalam memulihkan etika berbangsa dan bernegara.
"Saya berharap gerakan untuk menyelesaikan Gibran secara politik, karena ini sudah terbukti tidak memenuhi syarat, itu supaya terus diproses dari DPR," urainya lewat siaran daring, Jumat (6/11/2026).
Pakar hukum tata negara ini mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum dan etika harus berjalan beriringan di semua sektor. Ia mendesak agar parlemen tidak ragu mengambil sikap tegas atas polemik ini.
"Yang urusan Gibran ini supaya dituntaskan di DPR, ini waktunya. Polisi harus bersih-bersih, politik juga harus bersih-bersih, agar ketatanegaraan ke depan itu berjalan bagus," tegasnya.
Putusan Kasasi Batalkan Keabsahan Dokumen
Desakan politis ini mengemuka ke publik setelah majelis hakim MA memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang dilayangkan HM Subhan Palal. Gugatan tersebut secara spesifik menantang validitas suket penyetaraan ijazah pendidikan menengah atas yang digunakan oleh sang wakil presiden.
Berdasarkan amar putusan bernomor 742 K/TUN/2026, dokumen Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu resmi dinyatakan batal demi hukum. Keputusan peradilan tingkat kasasi ini diterbitkan melalui sistem e-Court, Jumat (30/10/2026).
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi salinan putusan dari laman Kepaniteraan MA tersebut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Umum |













