Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
11 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia

Divonis 5 Tahun, Oknum Polisi Narkoba Ancam Jaksa: Awas Kau Ya, Tunggu Keluar Aku Nanti!

Divonis 5 Tahun, Oknum Polisi Narkoba Ancam Jaksa: Awas Kau Ya, Tunggu Keluar Aku Nanti!
ilustrasi
Selasa, 05 April 2016 12:15 WIB

SIMALUNGUN - Suasana di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut, Senin (4/4) terasa panas. Bripka Vanto Butarbutar mengamuk setelah divonis 5 tahun penjara. Dia pun mengancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamonangan Sidauruk.

“Awas kau ya, awas kau ya. Tunggu keluar aku nanti. Lihat, tengok, baru kau tahu,” ujar Bripka Vanto kepada JPU.

Selain itu, keluarga Vanto juga terlihat marah kepada jaksa. Boru Sihite, ibu Vanto, membantah anaknya disebut sebagai pengedar narkoba. Jika mengonsumsi, dirinya tidak menyangkal.

“Anak saya dijebak itu. Awas kalian semua, lihatlah kugugat nanti kalian,” teriak ibunya.

Sebelumnaya, terdakawa dituntut JPU Hamonangan Sidauruk 6 tahun penjara. Namun vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan.

Diketahui, Vanto digerebek polisi di kosnya atas informasi dari saksi Sufahmi. Dimana Sufahmi sebelumnya ditangkap mengantongi narkotika jenis sabu-sabu.

Dikorek, Sufahmi ngoceh mendapatkan barang itu dari oknum polisi bernama Vanto Butarbutar.

Pihak kepolisian langsung ke kos Vanto. Saat itu Vanto yang diketahui tugas di Polres Siantar ini sedang membersihkan kamarnya di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, 3 Juli 2015 lalu. Saat penggerebekan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,43 gram.

Majelis Hakim Tiares Siraet, Nova Rina, Justiar Ronald mengetok palu, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. ***

Editor:Ridwan Iskandar
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/